Selasa 23 Aug 2016 13:00 WIB

Dana Repatriasi Baru Rp 1,4 T

Red:

JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk mengegolkan program pengampunan pajak atau tax amnesty, bahkan sebelum program ini diluncurkan pada 18 Juli 2016. Sejak 15 Juli hingga 9 Agustus, pemerintah, bahkan Presiden Joko Widodo, ikut melakukan sosialisasi ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, per tanggal 20 Agustus 2016, total pemasukan dari pengampunan pajak telah mencapai Rp 857 miliar dengan surat pernyataan harta (SPH) mencapai 6.896. Nilai ini mengalami peningkatan setiap pekannya.

Rata-rata tebusan bertumbuh dari 8,5 miliar pada Juli selama 10 hari kerja, kemudian meningkat menjadi 18,8 miliar pada pekan kedua Agustus. Angka ini kembali naik menjadi Rp 60 miliar di pekan ketiga Agustus dan melonjak lagi 94,5 miliar pada pekan keempat Agustus, padahal hanya dalam empat hari kerja.

Hanya saja, angka ini, lanjut Mulyani, masih jauh dari apa yang diharapkan, khususnya untuk wajib pajak yang ikut dalam repatriasi. Dari total Rp 857 miliar, dana yang masuk melalui repatriasi hanya Rp 1,4 miliar atau 4,1 persen. Justru, yang terbesar berasal dari deklarasi harta wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menyumbang 82,6 persen dari jumlah uang tebusan.

Sedangkan untuk nilai deklarasi, harta WP Badan menyumbang 17, 4 persen yang didominasi WP Badan non-UMKM dengan nilai repatriasi harta baru mencapai Rp 9 miliar. "Untuk repatriasi dari wajib pajak badan ini masih sangat kecil kalau kita lihat angkanya. Ini masih kecil jika dibayangkan dengan hasil akhir," kata Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/8).

Mantan direktur Bank Dunia ini mengatakan, untuk memaksimalkan agar program ini bisa diikuti banyak wajib pajak, pihaknya menambah point of service dari semula hanya di 341 kantor pelayanan pajak (KPP) ditambah menjadi 588 /point of service. Penambahan ini ada di Kantor Pratama Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan 33 kantor wilayah (kanwil), 207 KP2KP, penambahan di setiap perbankan (Mandiri, BRI, dan BNI), serta bantuan di KBRO Singapura, Hong Kong dan Inggris.

Selain perbaikan layanan melalui kantor pajak dan perbankan serta KBRI, Kemenkeu juga bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai special purpose vehicle (SPV) dan aspek perpajakan internasional atas tax amnesty.  SPV ini nantinya akan mempermudah orang Indonesia yang memiliki perusahaan untuk mengubahnya menjadi perusahaan di Indonesia.

"Sekarang banyak wajib pajak Indonesia yang melakukan kegiatan usahanya melalui SPV di luar negeri. Dengan tax amnesty diharapkan wajib pajak mendeklarasikan atau juga merepatriasi harta yang dimiliki melalui SPV di luar negeri tersebut serta memindahkan basis usahanya ke Indonesia," kata Mulyani.

Namun, Mulyani belum mau membeberkan secara detail mengenai konsep SPV ini. Pihaknya masih menunggu penomoran PMK dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), baru akan menjelaskan perinci isi dari PMK tersebut.

Selain pemerintah, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye amnesti pajak, antara lain, dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur. Terutama, memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut.  

Terakhir, sosialisasi pengampunan pajak dilaksanakan di Hong Kong, Senin (22/8), dengan narasumber dari Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Selain itu, hadir Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk Achmad Baiquni, Dirut PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wiroatmodjo, Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Asmawi Syam, dan Dirut PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono.

Ketua Himbara Asmawi Syam mengatakan, pengampunan pajak merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak yang sifatnya dibatasi oleh tenggat waktu. Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berkenan mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.   rep: Debbie Sutrisno, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Tiga Besar Harta Pengampunan Pajak

Harta                        Repatriasi                Deklarasi

Kas dan Setara Kas            Rp 1,22 triliun        Rp 19,90 triliun

Tanah dan bangunan             Rp 129 miliar        Rp 9,20 triliun

Investasi dan surat berharga        Rp 86 miliar            Rp 7,52 triliun

Sumber: Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement