Kamis 30 Jun 2016 14:00 WIB

Cukai Plastik Lemahkan Industri

Red:

JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, rencana pengenaan cukai pada kemasan plastik akan berdampak luas dan melemahkan industri di dalam negeri. Selain itu, cukai kemasan plastik  juga dapat mengganggu iklim investasi.

"Kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industri recycle-nya," ujar Saleh di Jakarta, Rabu (29/6). Saleh menjelaskan, ada beberapa dampak apabila cuka dikenakan terhadap kemasan plastik minuman, yakni konsumsi produk minuman akan berkurang dan berdampak pada perlambatan industri minuman dan industri plastik/kemasan plastik.

Apalagi, hampir 70 persen produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang. Selain itu, daya saing industri minuman nasional akan melemah.

Dengan dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pengenaan cukai akan membuat industri minuman nasional tidak berdaya saing di pasar regional. Dampak lainnya adalah terjadi disharmonisasi kebijakan yang saat ini sedang disosialisasikan oleh pemerintah. Kebijakan itu, antara lain, kemudahan berinvestasi melalui tax incentive (tax holiday dan tax allowance) dalam upaya memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional untuk industri hulu dan intermediate plastik dan industri minuman.

"Kebijakan lainnya, yakni fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk kemasan plastik dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional," kata Saleh.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha  Barang Kena Cukai (BKC) Kementerian Keuangan, Muh Sutartib, sebelumnya menjelaskan, alasan untuk menarik cukai melalui industri minuman berbotol plastik disebabkan penggunaan botol plastik sangat mengganggu lingkungan. Sedikitnya, 4,5 juta ton sampah plastik tertimbun setiap tahunnya di Indonesia.

Dengan adanya cukai minuman berbotol plastik ini, pemerintah bisa mengalokasikan dana dari pengenaan ini untuk memperbaiki lingkungan agar lebih baik. "Karena (dana dari cukai), bisa kita kembalikan ke daerah. Ini bisa digunakan untuk pengolahan, bisa ke edukasi, pembelian tempat sampah, ataupun pengelolaan sampah. Ini adalah pengendalian," ujar Sutartib dalam sebuah diskusi, Senin (27/6).

Dia mengatakan, pengendalian ini memang belum tentu membuat masyarakat bisa lebih paham dan tahu artinya kebersihan lingkungan dari sampah plastik. Meski demikian, dengan edukasi dan perbaikan sarana serta prasarana, pemerintah berharap ada perbaikan lingkungan yang semakin membaik dari sampah plastik.

Kementerian Perindustrian mencatat, kinerja industri makanan minuman pada kuartal I 2016 naik sebesar 7,55 persen. Capaian ini turut mendongkrak industri industri nonmigas yang tumbuh 4,46 persen pada periode sama. Di sisi lain, industri pengolahan nonmigas menyumbang sebesar 18,41 persen terhadap PDB nasional.

Kontribusi terbesar terhadap industri pengolahan nonmigas diberikan oleh industri makanan dan minuman sebesar 31,5 persen. Kontribusi lainnya diikuti oleh industri barang logam sebesar 11,08 persen, industri  alat angkutan  sebesar 10,64 persen, dan industri tekstil dan pakaian jadi sebesar 6,57 persen.     rep: Rizky Jaramaya, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement