Selasa 28 Jun 2016 13:00 WIB

Industri Pelumas Butuh Proteksi

Red:

JAKARTA -- Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) meminta kepada pemerintah agar segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap produk pelumas. Sebab, sudah banyak beredar produk pelumas impor dengan kualitas rendah dan hal ini dapat merugikan konsumen.

Ketua Bidang Pengembangan Aspelindo Andria Nusa mengatakan, saat ini penerapan SNI untuk produk pelumas belum diwajibkan dan masih sebatas sukarela. Menurutnya, Aspelindo sudah memperjuangkan agar pemerintah memberlakukan SNI Wajib untuk pelumas sejak 10 tahun lalu.

Namun, sampai saat ini belum terlaksana padahal investasi pelumas di Indonesia sudah cukup besar, yakni di atas Rp 20 triliun. "Kami serius membangun industri pelumas di dalam negeri, tetapi proteksinya tidak ada," ujar Andria di Jakarta, Senin (27/6).

Andria mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir kenaikan produk pelumas impor yang masuk ke Indonesia mencapai 40 persen. Jika pemerintah tidak mengontrol masuknya produk impor maka dapat berpengaruh terhadap produk pelumas dalam negeri.

Sebetulnya, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap jenis pelumas dengan nama dagang pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang ditetapkan dan wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurut Andria, peraturan NPT tersebut belum bisa melindungi industri pelumas di dalam negeri dan juga konsumen. Sebab, aturan tersebut justru semakin memudahkan importir untuk memasukkan pelumas dari luar Indonesia dengan pengawasan yang kurang baik.

Dampak dari beredarnya pelumas impor tersebut, yakni beberapa pabrik pelumas skala kecil dan menengah mulai gulung tikar karena tidak mampu bersaing. Saat ini, terdapat 30 pabrik pelumas di Indonesia dengan kapasitas dua juta kiloliter dan kebutuhan dalam negeri mencapai 850 ribu kiloliter per tahun. Selain itu, ada sekitar 2.000 tenaga kerja yang diserap di sektor industri pelumas tersebut.

Penerapan SNI Wajib produk pelumas saat ini masih dalam tahap pembahasan di lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Andria berharap, SNI Wajib pelumas tidak hanya dilihat sebagai nilai tambah, tapi juga menjadi instrumen wajib untuk menjamin kualitas produk pelumas yang beredar di Indonesia.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, keluhan mengenai pelumas palsu dan pelumas oplosan sudah banyak dikeluhkan oleh konsumen melalui YLKI. Menurutnya, tren penggunaan pelumas sangat tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan pribadi daripada kendaraan umum.

"Oleh karena itu, potensi pelumas oplosan maupun pelumas palsu sangat besar, sehingga perlu pengawasan dengan cara pengetatan hukum," ujar Tulus di Jakarta, Senin (27/6). Tulus menjelaskan, pada dasarnya standardisasi sebuah produk sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen. SNI merupakan salah satu bentuk kontrol pasar yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga konsumen tidak tertipu dengan produk yang beredar di pasar.

Setelah diberlakukan SNI Wajib, pemerintah perlu melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Tulus sepakat apabila ada SNI Wajib untuk produk pelumas karena berkaitan dengan keselamatan berkendara. Sebab, risiko dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah masuknya barang dan jasa yang tidak sesuai standar.   rep: Rizky Jaramaya, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement