Rabu 15 Jun 2016 14:00 WIB

Masih Seputar Holding BUMN Energi

Red:

Pemerintah via Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang merampungkan penyelesaian pembentukan holding BUMN yang bergerak pada sektor energi. Diharapkan, pada bulan ini rencana tersebut sudah pungkas.

Sejumlah kalangan pun telah menyuarakan ihwal pembentukan holding BUMN energi. Tak terkecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota BPK Achsanul Qosasi mewanti-wanti pemerintah agar rencana tersebut memiliki tujuan yang jelas. Sebab, Achsanul khawatir, pembentukan holding BUMN energi semata-mata menjadi jalan untuk menghindari fungsi DPR dalam melakukan pengawasan.

Achsanul mengungkapkan bahwa rencana yang salah satunya memberikan kesempatan bagi PT Pertamina (Persero) mengakuisisi kepemilikan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), harus jelas dan memiliki tujuan yang jelas pula. "Sepanjang proses holding memberikan efektivitas terhadap fungsi dan peran BUMN, itu baik. Tapi, jangan sampai proses holding ini hanya untuk menghindari DPR," katanya di Jakarta, Selasa (14/6).

Achsanul yang membawahkan audit BUMN ini menjelaskan, apabila Pertamina mengakuisisi PGN, nantinya PGN akan menjadi entitas anak usaha Pertamina. Dengan demikian, lanjutnya, DPR selaku pengawas tidak bisa secara leluasa memeriksa segala bentuk kebijakan PGN.

"Jadi, itu maksud menghindari DPR. Begitu juga BPK tidak bisa lagi mengaudit PGN yang akan jadi anak usaha perusahaan tersebut," ujarnya. Achsanul berharap tujuan holdingisasi yang dilakukan Kementerian BUMN haruslah mengacu kepada efektivitas dari sisi fungsi bisnis BUMN masing-masing.

Tak hanya itu, DPR juga harus mengetahui rencana tersebut. BPK, menurut Achsanul, akan menilai efektivitas dari proses holdingisasi tersebut.

Pemerintah harus memastikan bahwa adanya holding BUMN energi bukan malah menjadikan industri migas berbelit dan terjadi tumpang-tindih. "Industri migas haruslah mampu memberikan efisiensi dan kebaikan bagi masyarakat. Jangan menimbulkan kekisruhan," kata Achsanul.

Kementerian BUMN berencana membentuk holding BUMN energi. Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan, landasan hukum ini berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Namun, beleid tersebut justru fokus tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina. Dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan menyerahkan saham Seri B sebesar 56,96 persen yang ada di PGN kepada PT Pertamina (Persero).

Dalam RPP tersebut, PGN akan berada di bawah Pertamina. Status PGN yang saat ini sebagai BUMN, akan menjadi perusahaan swasta karena statusnya sebagai anak usaha Pertamina.

Pertamina akan memanfaatkan tambahan aset PGN sebagai modal untuk mendukung rencana investasi hulu, seperti membiayai operasional Blok Mahakam yang mencapai 2,5 miliar dolar AS per tahun. Pertamina juga mengincar beberapa blok migas, yaitu Blok East Kalimantan, Sanga-sanga, Tuban, dan Ogan Komering.

Saat ini, Pertamina membutuhkan 3 miliar dolar AS sampai 3,5 miliar dolar AS per tahun untuk berinvestasi pada sektor hulu migas. Mulai 2018 mendatang, untuk investasi di Blok Mahakam saja, Pertamina butuh 2,5 miliar dolar AS atau Rp 32,5 triliun per tahun.

Belum lagi untuk blok-blok tambahan lainnya. "Tentu, dengan adanya holding, nanti akan ada tambahan nilai aset. Dengan nilai aset yang besar, kita bisa memperoleh fleksibilitas pendanaan yang lebih besar. Jumlahnya lebih memadai, bisa untuk masuk ke blok-blok yang terminasi," kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda A Pusponegoro.    Oleh Sapto Andika Candra, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement