Sabtu 28 May 2016 19:16 WIB

Layanan Transportasi Udara Perlu Diperbaiki

Red: Arifin

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginginkan ada perbaikan layanan dunia transportasi, khususnya penerbangan. Menurut JK, untuk mengatasi kesemrawutan transportasi udara pun diperlukan sejumlah langkah pembenahan, seperti peningkatan profesionalisme, peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih jelas, serta peningkatan infrastruktur.

"Layanan bandara harus diperbaiki. Infrastruktur kita terbatas. Ada ribuan penerbangan, sedangkan di (Bandara) Soetta (Soekarno Hatta) kansempit," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/5).

JK melanjutkan, apabila perbaikan infrastruktur di Bandara Internasional Soekarno Hatta telah selesai dibangun, ia optimistis pelayanan akan lebih baik.

Peningkatan infrastruktur yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta salah satunya adalah pembangunan terminal tiga. JK menilai, diperlukan juga pembangunan runwaydi Bandara Soekarno Hatta.

"Nanti, setelah diresmikan, terminal tiga sudah lebih baik lagi. Kemudian, harus dibangun lagi runwayyang ketiga, baru bisa. Kalau runwayhanya dua, terminal itu hanya 1, 2, 3 dengan penerbangan yang begitu banyak, padat, bisa saja terjadi keruwetan-keruwetan itu," kata Wapres seraya menambahkan permasalahan yang terjadi di dunia penerbangan bukan hanya masalah maskapai Lion Air dan Air Asia. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan waktu 30 hari bagi maskapai Lion Air dan Air Asia untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan. Hal ini menyusul insiden salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, rekomendasi diberikan menyusul hasil investigasi pada Ahad (22/5). 

"Artinya, pembekuan tidak jadi diberlakukan karena pada 24 Mei surat baru mengatakan, sesuai hasil investigasi ground handling, Lion Air dan Air Asia wajib memenuhi rekomendasi yang dibuat tim investigasi dalam waktu 30 hari," kata Hemi.

Apabila dalam waktu 30 hari dua maskapai itu tidak memperbaiki pelayanan, Kemenhub tak lagi memberikan sanksi pembekuan, tapi langsung pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT Lion Group. Namun, apabila dalam waktu belum 30 hari reko mendasi sudah dilaksanakan, kemudian disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara dan disetujui, tidak perlu menunggu 30 hari.

Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan adalah melarang keras mengoperasikan peralatan tanpa adanya sertifikasi mempekerjakan pengemudi disisi udara. Semua pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Pada bagian lain, Wapres menerangkan, Pemerintah Indonesia mendapatkan tawaran pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya oleh Jepang. Pemerintah pun mengupayakan untuk memulai pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya pada tahun depan.

JK menjelaskan, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sangat penting dilaksanakan untuk mempercepat atau memotong waktu transportasi dari Jakarta ke Surabaya.

Pemerintah, kata JK, menargetkan untuk memotong lama perjalanan dari sembilan jam menjadi lima jam dengan meningkatkan kecepatan kereta menjadi 150 kilometer (km) per jam.

"Untuk mempelancar mempercepat jalur timur barat Jakarta-Surabaya, yang selama ini hanya sekitar 100 km per jam kita ingin tingkatkan menjadi 150 km per jam agar orang naik kereta kesini cukup dengan lima jam," kata JK.

Kendati demikian, JK menyebut, pelaksanaan tersebut bukan merupakan penawaran dari Jepang, melainkan proyek proposal dari Indonesia.    rep: Dessy Suciati Saputri, ed: EH Ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement