Kamis 26 May 2016 14:00 WIB

Perpres DNI Dukung E-commerce

Red:

JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Indonesia E-Commerce Association (IdEA) Budi Gandasoebrata mengatakan, pengesahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) berdampak positif terhadap sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Sebab, hal ini merupakan bentuk dukungan konkret dari pemerintah untuk memajukan e-commerce di Indonesia.

"Seiring dengan perkembangan teknologi berbagai inovasi model bisnis mulai bermunculan dan ini justru menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menarik investasi," ujar Budi di Jakarta, Rabu (25/5).

Budi menjelaskan, dalam Perpres tersebut sudah terlihat bahwa Indonesia siap menyambut ekonomi digital pada 2020 mendatang. Apalagi, saat ini pemerintah juga sedang menyusun peta jalan e-commerce. Menurut Budi, e-commerce merupakan model bisnis yang lintas sektoral dan kebijakannya berada di beberapa instansi pemerintah.

Budi mengatakan, sejauh ini kebijakan pemerintah untuk mendukung e-commerce sudah berjalan ke arah yang tepat, tapi pelaksanaan secara teknisnya perlu dikawal. Budi menambahkan, asosiasi kerap melakukan dialog kepada pemerintah dan memberikan masukan yang mendukung kebijakan serta roadmap e-commerce.

Menurutnya, masih ada beberapa regulasi yang harus dipikirkan oleh pemerintah, misalnya, saja terkait perpajakan dan sistem pembayaran. "Menurut kami, dalam membuat regulasi para regulator harus beradaptasi dengan perkembangan model bisnis. Selain itu, harus lebih detail lagi dalam menetapkan petunjuk teknisnya," kata Budi

Dengan potensi populasi penduduk yang besar, Budi optimistis e-commerce di Indonesia bisa tumbuh pesat dan sejajar dengan Cina serta India. Melalui dukungan dari pemerintah, diharapkan e-commerce bisa menjadi industri yang besar dan mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Budi memproyeksikan, untuk 10 tahun ke depan e-commerce dapat digunakan sebagai jembatan untuk memasarkan produk-produk lokal di daerah, seperti makanan dan pernak-pernik.

Sementara itu, Plt Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F Barata mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan e-commerce dan sedang dimatangkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam roadmap tersebut, mencakup beberapa aspek, yakni logistik, pendanaan, infrastruktur, dan perlindungan konsumen.

Pemerintah juga telah mencanangkan program sejuta domain secara gratis bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

"Saat ini, masih dalam tahap verifikasi dan kami sudah bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur," ujar Mariam di Jakarta, Rabu (25/5). Pada tahun ini program sejuta domain akan menyasar untuk 350 UKM di Indonesia. Mariam mengatakan, program pembuatan domain secara gratis ini diberikan untuk satu tahun pertama dan pada tahun kedua UKM yang bersangkutan dapat membayar sendiri.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pratito Soeharyo mengatakan, saat ini BKPM sedang menyusun petunjuk teknis terkait pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau biasa disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Penyusunan petunjuk teknis ini mengatur mengenai kemitraan antara investor dengan pelaku UKM di Indonesia. "Petunjuk teknisnya sedang kami susun, apakah nanti bentuknya kemitraan dengan kontrak-kontrak terentu atau outsourcing," ujar Pratito. 

Pratito menjelaskan, sebelumnya investasi sektor e-commerce tertutup untuk asing. Namun, setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-10 telah diputuskan bahwa investasi e-commerce 100 persen terbuka untuk asing, tapi syaratnya harus bermitra dengan UKM.

Menurut Pratito, kemitraan ini sebagai upaya untuk memajukan UKM di dalam negeri. "Nanti, pengawasan dan koordinasinya ada di BKPM," kata Pratito.

Pratito menjelaskan, investasi e-commerce tetap harus mengajukan izin prinsip di BKPM. Dia mencontohkan, layanan aplikasi Gojek sudah mendapatkan izin prinsip resmi dengan nama perusahaan Aplikasi Karya Anak Bangsa. 

Dalam perpres tersebut, investasi sektor marketplace juga 100 persen dibuka untuk asing dengan minimal investasi Rp 100 miliar. Apabila nilai investasinya di bawah Rp 100 miliar, hanya terbuka 49 persen untuk asing. Pratito optimistis, dengan perpes tersebut investasi di sektor e-commerce akan semakin meningkat.   rep: Rizky Jaramaya, ed: Ichsan Emrald Alamsyah 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement