Rabu 04 May 2016 14:00 WIB

Implementasi KLIK Belum Mumpuni

Red:

JAKARTA -- Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan, sebelum menetapkan kawasan industri mendapatkan KLIK, sebaiknya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan koordinasi yang jelas dengan kementerian teknis terkait. Sebab, implementasi pemberian fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) tersebut masih belum berjalan dengan semestinya dan banyak terbentur dengan peraturan di daerah.

"Diharapkan BKPM jangan melepas gitu aja, tapi juga bisa mengawal dengan mengumpulkan kepala daerah, kawasan industri terkait, dan Himpunan Kawasan Industri untuk membicarakan kendala yang terjadi di lapangan," ujar Sanny di Jakarta, Selasa (3/5).

Menurut Sanny, koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas tentang kondisi kawasan industri yang akan menerima fasilitas KLIK dari sisi perizinan maupun kondisi fisik kawasan. Selain itu, perlu dibedakan antara kawasan industri dan zona industri sehingga pemberian fasilitas KLIK bisa tepat sasaran.

Sanny menjelaskan, kawasan industri dan zona industri memiliki perbedaan. Zona industri merupakan area peruntukan industri uang tidak ada pengembangnya atau pengelolanya, dan tidak ada pengajuan izin sebagai kawasan industri. Sementara, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan serta dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pemberian fasilitas KLIK ini memang cukup membantu karena investor dapat membangun konstruksi sembari mengurus perizinan. Namun, Sanny menegaskan, perizinan tersebut diharapkan sudah selesai sebelum pabrik memulai kegiatan operasionalnya. "Izin harus keluar minimal tiga bulan sebelum pabrik memulai kegiatan komersialnya atau operasionalnya," kata Sanny.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sampai April 2016, terdapat 31 proyek yang memanfaatkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dengan nilai investasi sebesar Rp 55,5 triliun. Proyek-proyek tersebut terdiri atas 10 proyek yang sedang dalam masa konstruksi dan 21 proyek lainnya dalam tahapan minat, komitmen, dan perizinan.

"Proyek-proyek tersebut telah memanfaatkan tanah seluas 576,6 hektare di enam kawasan industri," ujar Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea di Jakarta, Selasa (3/5).

Tamba menjelaskan, enam kawasan industri tersebut, di antaranya berada di wilayah Jawa Timur, Bantaeng, Bekasi, Karawang, dan Kendal. Sementara, sektor industrinya, antara lain, industri kimia, pengolahan garam, industri bumbu masak, industri logam dasar, dan industri komponen kendaraan bermotor.

Pemerintah sudah menetapkan 14 kawasan industri untuk dapat mengimplementasikan fasilitas KLIK dengan total luas lahan 10.022 hektare. Selain itu, terdapat 48 kawasan industri lain yang sedang diverifikasi untuk mendapatkan fasilitas KLIK. Sedangkan, ada 54 kawasan industri yang direkomendasikan agar mendapatkan fasilitas KLIK.

Tamba menambahkan, fasilitas KLIK diberikan untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional serta terkait koordinasi antara pusat dan daerah.

Menurutnya, memanfaatkan KLIK investor akan diberikan kemudahan, antara lain, investor dapat langsung membangun proyek setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM atau daerah sesuai kewenangan. Selain itu, KLIK juga bisa diberikan sepanjang investor tersebut telah memenuhi ketentuan tata tertib kawasan industri (estate regulation). rep: Rizky Jaramaya ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement