Kamis 04 Feb 2016 15:00 WIB

Umur Proyek Kereta Cepat tak Disetujui

Red:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga menerbitkan izin pembangunan bagi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Salah satu alasannya adalah umur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diajukan ternyata hanya 60 tahun.

"Ada beberapa yang agak signifikan. Kenapa lama? Karena izin yang diajukan 60 tahun. Kami minta 100 tahun minimal," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Ditjen Perekeretapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Rabu (3/2).

Kemenhub, ucap dia, sepakat memberi waktu konsesi selama 50 tahun kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Saat waktu selesai, proyek tersebut harus kembali ke pangkuan negara tanpa memiliki utang dan harus dalam kondisi laik operasi.

Namun, lantaran umur proyek kereta cepat itu ternyata hanya 60 tahun, Kemenhub menyerahkan kembali dokumen rancang bangun kepada KCIC. Alasannya, lanjut Hermanto, jika umur proyek hanya 60 tahun, dengan konsesi 50 tahun, Indonesia hanya dapat meneruskan operasi kereta cepat selama 10 tahun berikutnya. Hal ini dianggap tidak signifikan dan membutuhkan waktu penyelesaiannya lebih lanjut.

Selain itu, menurut dia, masih ada kelengkapan/persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi oleh PT KCIC. Padahal, kelengkapan haruslah dimiliki KCIC untuk dapat melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dokumen itu terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis, dan analisi dampak lingkungan."Sampai saat ini Ditjen Perkeretaapian, Biro Hukum Kemenhub, dan KCIC masih terus berusaha menyelesaikan pembahasan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk dapat menerbitkan izin usaha," lanjutnya.

Untuk saat ini dokumen yang sudah diterima Kemenhub dari PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) baru pada untuk tahap lima kilometer (km). Khususnya dari total jarak tempuh kereta cepat Jakarta-Bandung yang mencapai 142 km.

"Dokumen teknis yang kami terima adalah untuk Km 95 sampai Km 100, yang pada lintas tersebut terdapat tiga jembatan, dan satu terowongan sepanjang 2,04 km," ucapnya saat jumpa pers mengenai kereta cepat Jakarta-Bandung, di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/2).

Kemenhub, kata dia, akan mempelajari secara matang dan terperinci mengenai dokumen sepanjang lima kilometer tersebut. Sebab, area tersebut merupakan wilayah sesar/patahan yang berpotensi gempa bumi.

Hal ini seperti yang dilaporkan BMKG kepada Kemenhub dua hari lalu. "Kami terima surat dari BMKG yang menyampaikan beberapa hal terkait kewaspadaan, kami sudah sampaikan ke KCIC. Kesimpulan BMKG, daerah tersebut berdekatan dengan sumber gempa bumi," lanjutnya.

Staf Khusus Menhub Hadi Djuraid menjelaskan, ada beberapa syarat yang diajukan Kementerian ke PT KCIC. Syarat itu terdiri atas masa konsesi 50 tahun yang berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang. Kemudian, tidak ada biaya konsesi, dan tidak menggunakan dana APBN. "PT KCIC juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucap dia.

Setelah masa konsesi berakhir, Hadi menjelaskan, prasarana harus diserahkan kepada pemerintah dalam kondisi clean and clear dan tidak dijaminkan ke pihak lain serta dalam kondisi laik operasi. Poin selanjutnya, perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan. Terakhir, Hadi menegaskan, pemerintah tidak memberi jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta cepat yang disebabkan KCIC. rep: Muhammad Nursyamsi, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement