Jumat 17 Apr 2015 16:47 WIB

Syarat SVLK Produk Kayu Diminta Dipertahankan

Red:

JAKARTA -- Penerapan sistem verifikasi dan legalisasi kayu (SVLK) untuk ekspor produk berbasis kayu dinilai perlu tetap dipertahankan. Selain menekan pembalakan kayu secara ilegal, SVLK telah menjadi syarat ekspor produk kayu ke wilayah Eropa.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Kalimantan Barat, Anton P Wijaya, mengatakan, meski sistem pengawasan belum kuat, SVLK harus dipertahankan pemerintah.

"Ada aturan saja masih rentan pelanggaran, apa lagi dicabut," tuturnya kepada Republika, Kamis (16/4).

Sebelumnya, pengusaha mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penghapusan syarat SVLK bagi ekspor produk mebel dan kerajinan kayu. Persetujuan itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan pengusaha pada Rabu (15/4). Penerapan SVLK merupakan syarat untuk melakukan ekspor produk berbahan kayu yang salah satu tujuannya adalah untuk menekan illegal logging.

Menurut Anton, pemerintah seharusnya memperketat sistem pengawasan agar aturan SVLK berlaku efektif. Jangan sampai, kata dia, penghapusan SVLK dilakukan karena ada segelintir pengusaha yang mengeluh stok bahan baku menipis dan mengancam industri furnitur.

Tata kelola lingkungan, termasuk eksploitasi kayu, dinilai jangan hanya memfokuskan motif ekonomi. Keberlanjutan sistem kelestarian lingkungan juga dinilai harus diutamakan. Jika SVLK dihapus, Anton memperkirakan transaksi jual beli kayu ilegal semakin besar karena kayu tersebut harganya lebih murah.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menilai, aturan SVLK untuk produk ekspor kayu tidak bisa sembarangan dicabut.

"Tentu SVLK tidak bisa dicabut begitu saja, ini sudah jadi komitmen dan syarat ekspor kita ke negara eropa," ungkapnya. 

Syarat SVLK, menurutnya, akan memberikan kemudahan kepada para pelaku industri dalam menjalankan usahanya secara legal, di samping melindungi negara dari praktik illegal logging. "Saya rasa ada salah persepsi di situ, Presiden tidak maksudnya seperti itu," tuturnya.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait penghapusan SVLK untuk produk mebel dan kerajinan kayu. Namun, dia menegaskan, SVLK hingga saat ini tetap diterapkan dalam deklarasi ekspor.

Selain itu, Bambang mengatakan, pihaknya akan konsisten mencegah pembalakan kayu ilegal, yang salah satu upayanya dilakukan dengan penerapan SVLK. rep: Sonia Fitri ed: Nur Aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement