Jumat 27 Mar 2015 16:16 WIB

Izin Ekspor Bauksit Langgar UU Minerba

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk membuka izin ekspor bauksit jenis wash dinilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Izin ekspor bauksit akan diberikan hingga 2017. "Kami tolak rencana pemberian izin ekspor bauksit itu," kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut dia, pemerintah mesti konsisten menerapkan kebijakan hilirisasi mineral sesuai UU Minerba karena akan memberikan manfaat besar kepada rakyat. "Pemerintah harus prorakyat. Jangan propengusaha, apalagi asing," ujarnya.

Ia menuturkan, kalau pemerintah tidak tegas dan selalu mengubah kebijakan hilirisasi dengan relaksasi ekspor maka akan menghilangkan kepercayaan dunia usaha yang serius membangun pabrik pemurnian (smelter). Dito juga mengatakan, bauksit jenis wash bukanlah kategori konsentrat.

"Bauksit wash itu masih mentah karena hanya melalui proses pencucian yang sederhana, sehingga belum masuk kategori diolah menjadi konsentrat dan karenanya tidak boleh diekspor," katanya.

Apalagi, kata Dito lebih lanjut, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Tekmira Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengatakan, bauksit wash bukanlah jenis konsentrat. "Ekspor bauksit wash sama saja dengan mengekspor Tanah Air," ujarnya.

Selain itu, menurut Dito, pemberian izin ekspor bauksit tersebut hanya menguntungkan negara-negara pengimpor bahan mentah mineral tersebut. Pemerintah, ungkapnya, juga tidak bisa beralasan memberikan izin ekspor bauksit tersebut karena pengusaha smelter kesulitan pendanaan. "Pengusaha tentunya sudah menghitung keuntungan membangun smelter dari nilai tambah bauksit. Jadi, jangan lagi diberi kelonggaran ekspor," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pemerintah bakal membuka izin ekspor bauksit jenis wash dengan pertimbangan sejumlah proyek smelter bauksit terhenti akibat kekurangan modal. Menurut dia, izin ekspor tersebut hanya diberikan sementara agar pembangunan smelter bauksit kembali berjalan.

Pemberian izin ekspor bauksit tidak serta merta bisa diberikan kepada seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bauksit. Sebelum izin diberikan, Kementerian ESDM akan melakukan audit untuk mengevaluasi perusahaan mana yang serius membangun smelter. Kriteria keseriusan tersebut ditunjukkan dengan pembangunan yang sudah mencapai 30 persen berasal dari dana internal perusahaan.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang melarang ekspor mineral mentah sejak awal 2014. Berdasarkan data Kementerian ESDM, progres pembangunan lima sampai enam smelter bauksit masih di bawah 30 persen. Pemerintah memperkirakan, proyek smelter bauksit baru selesai setelah 2017.  antara ed: Nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement