Senin 15 Dec 2014 14:00 WIB

ABDSI Verifikasi 10 Ribu Calon Koperasi Mikro

Red:

JAKARTA --  Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) menyatakan kesiapannya membantu verifikasi kelayakan usaha sekitar 10.000 calon koperasi skala mikro di seluruh Indonesia yang akan dibiayai proses pengurusan akte kelembagaannya oleh Kementerian koperasi dan UKM di tahun 2015.

Ketua Umum ABDSI terpilih periode 2014-2019 Samsul Hadi menyatakan kesiapan para konsultan pendamping KUMKM yang tersebar di semua Korwil Provinsi untuk mendukung program pemerintah termasuk kelembagaan 10.000 calon koperasi skala mikro yang akan diimplementasikan pada 2015.

Munas keempat ABDSI digelar di Jakarta, 11-12 Desember 2014. "ABDSI telah menerapkan berbagai program untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing KUMKM. Salah satunya adalah kita siap membantu verifikasi 10.000 calon koperasi skala mikro," ujar Samsul Hadi dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (14/12).

Sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pendamping koperasi usaha mikro kecil menengah (KUMKM), kata Samsul, ABDSI juga akan menggalakkan sertifikasi bagi anggota agar keberadaan konsultan pendamping makin relevan dengan kebutuhan KUMKM.

Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop & UKM Braman Setyo menyatakan bahwa ABDSI perlu segera menata jaringan organisasinya agar menjangkau semua provinsi dan semua kabupaten di seluruh Indonesia. Juga perlu menyiapkan SDM konsultan pendamping KUMKM di setiap kabupaten/kota agar bisa membantu pemerintah memverifikasi 10.000 calon koperasi skala mikro.

Braman Setyo juga menyatakan akan segera menyiapkan surat edaran menteri koperasi dan UKM guna mendorong kerja sama ABDSI dengan dinas teknis di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Direktur Utama LLP-KUKM Ahmad Zabadi kepada Menteri Koperasi & UKM saat membuka Krenov 2014 di Gedung SMESCO Jakarta, pekan lalu, juga mengusulkan agar ABDSI membantu melakukan verifikasi terhadap 10.000 calon koperasi skala mikro agar koperasi-koperasi yang terbentuk sudah memiliki kapasitas usaha yang memungkinkan untuk berkembang.

Ia mengatakan, kebiasaan di masa lalu, pemerintah cenderung bagi-bagi badan hukum tetapi kurang memperhatikan kelayakan usaha dari kelompok masyarakat yang dibantu. Akibatnya, banyak koperasi yang hidup segan mati tak mau. Masyarakat yang dibantu merasa akan mendapat bantuan atau fasilitas lainnya dari pemerintah setelah koperasinya berdiri.

Menurutnya, mentalitas yang keliru seperti ini tidak boleh diteruskan. Bantuan biaya akta pendirian koperasi sebaiknya hanya diberikan kepada para usaha mikro yang telah layak usahanya dan memiliki kesiapan mental bekerja sama dalam wadah koperasi. rep: irawan kelana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement