Jumat 26 Sep 2014 16:39 WIB

RI-AS Perangi Pencurian Ikan

Red:

NEW YORK -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terus berkomitmen untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal unreported and unregulated/IUU  Fishing). Komitmen itu diwujudkan melalui pertemuan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia dan otoritas perikanan AS, National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menjelaskan, selama ini kemitraan strategis antara Indonesia dan AS berkembang dengan baik dengan hasil nyata berupa kerja sama bilateral  di berbagai sektor kelautan dan perikanan. Termasuk di didalamnya untuk memerangi praktik illegal fishing.

"Karena, praktik IUU Fishing secara nyata mengancam pencapaian visi pembangunan kelautan dan perikanan yang memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan stok ikan, lingkungan,  mata pencaharian masa depan masyarakat kelautan, dan pesisir," katanya dalam pertemuan dengan NOAA di New York, AS, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis  (25/9).

Dalam kesempatan tersebut, Sharif menyampaikan pengalaman Indonesia yang terus konsisten dalam memerangi praktik IUU fishing lewat penekanan kuat pada teknologi dan keterlibatan  masyarakat. Terkait penerapan teknologi, kata Sharif, Indonesia telah menerapkan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS).

Sistem VMS merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan berbasis satelit. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan kapal perikanan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan. Sedangkan sasarannya adalah terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Hal ini merupakan langkah nyata dan bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan pengelolaan perikanan dan penanggulangan serta pemberantasan IUU Fishing, yang senapas dengan International Plan of Action (IPOA)-IUU Fishing," ujarnya.

Melalui VMS, keberadaan dan pergerakan kapal-kapal perikanan dapat dipantau setiap selang waktu tertentu dan dalam waktu yang hampir bersamaan. Selain itu, data VMS juga digunakan  untuk memverifikasi hasil tangkapan ikan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sesuai ketentuan Komisi Uni Eropa. Hasilnya, pada 2013 terpantau pelanggaran  oleh kapal perikanan sebanyak 229 kasus. Pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran fishing ground, teritorial, transhipment, dan kapal yang tidak masuk pelabuhan check point.

rep:rr laeny sulistyawai ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement