Kamis 15 Dec 2016 14:00 WIB

PKS Banding Putusan Fahri

Red:

JAKARTA --Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, Rabu (14/12). Gugatan itu dilayangkan atas surat pemecatan yang dikeluarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat yakni DPP PKS untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 30 miliar dari tuntutan penggugat yang mencapai Rp 500 miliar.

Namun tidak tinggal diam, PKS berencana mengajukan banding. Keputusan ini disampaikan langsung oleh presiden PKS, Sohibul Iman. Bahkan menurutnya, masih tersedia upaya hukum untuk mengajukan banding dan ikhtiar semaksimal mungkin.

"Iya betul ada keputusan tersebut, Itu putusan tingkat pertama. Dalam hierarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali). DPTP (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) PKS sudah memutuskan banding," ungkap Sohibul saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (14/12).

Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan PN Jaksel yang telah memenangkan Fahri Hamzah dalam gugatannya terhadap PKS merupakan ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik di Indonesia. Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.

Majelis hakim, ujar Paru, dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik. Menurut Paru, hal itu usai sidang putusan gugatan Fahri Hamzah melawan DPP PKS di PN Jaksel.

"Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya," jelas Paru.

Paru menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sehingga, apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS. 

Fahri Hamzah dalam jumpa pers di Media Center DPR RI, Rabu (14/12) mengatakan semangatnya dalam menuntut kerugian Rp 500 miliar sebab  pimpinan dianggap telah merusak semangat dan penerimaan masyarakat.

"Maka saya waktu itu menaruh angka 500 ini dalam rangka memberikan atau memberikan recovery memulihkan. Apakah itu dengan membangun kantor dan sebagainya," ujar Fahri.

Menurut Fahri yang berkewajiban membayar Rp 30 miliar tersebut bukan PKS, tapi tergugat satu, dua, dan tiga. Namun wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum memikirkan dana tersebut. Fahri berharap seluruh pihak dapat mematuhi keputusan pengadilan meski masih bisa mengajukan banding.

Selain itu, Fahri juga mengaku merasa ada kerinduan untuk kembali berkumpul bersama di PKS. Ia mengatakan, hampir satu tahun dia sebagai anggota fraksi tidak diajak rapat. Fahri mengibaratkan selama satu tahun seperti tinggal serumah sebagai suami istri tapi tidak ada lagi kumpul-kumpul bersama. "Kan jadi kita itu lebih baik kita tidak tinggal serumah tapi ini tinggal serumah tidak diajak sarapan pagi," tambahnya.     rep: Ali Mansur, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement