Sabtu 10 Dec 2016 13:00 WIB

KPK akan Periksa Setya Novanto

Red:

 

Republika/ Tahta Aidilla          

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalau angka kerugian kemungkinan Rp2,3 triliun, tidak mungkin hanya berdua kan? Tentu akan kita ikuti, disamping itu, kita ikuti uangnya ke mana saja

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri pada 13 Desember 2016.

"Ya kami baru dapat informasi KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR terkait kasus KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febridiansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Sejak KPK menangani perkara ini pada 2014 lalu, Setya Novanto belum pernah dipanggil meski namanya kerap dihubungkan dengan perkara ini. "(Pada Selasa nanti), penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik tentu membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang dipandang mengetahui peristiwa dugaan korupsi yang sedang didalami, peran masing-masing saksi juga dilihat," tambah Febri.

Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto adalah Bendahara Umum partai Golkar sekaligus ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Menurut Febri, Setya Novanto akan dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp 6 triliun tersebut. "Termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana pada pihak-pihak tertentu," katanya.

Ketua KPK Agus Raharjo berkeyakinan jika tersangka korupsi pengadaan paket KTP-el akan bertambah. Melihat jumlah kerugian negara, Agus menyebut kemungkinan bertambahnya tersangka cukup besar.

"Kalau angka kerugian kemungkinan Rp2,3 triliun, tidak mungkin hanya berdua kan? Tentu akan kita ikuti, disamping itu, kita ikuti uangnya ke mana saja," kata Ketua KPK Agus Raharjo usai peresmian tugu Anti Korupsi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (9/12).

Agus menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan menelusuri aliran uang sehingga diketahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

"Selalu saya sampaikan, penindakan korupsi selalu mengikut pelakunya, jaringannya ke mana saja, siapa yang bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi itu," katanya. Meski begitu, dia berharap pemerintah bisa melakukan asset recovery atau mengembalikan potensi kekayaan yang hilang tersebut.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif menyebut beberapa orang terlibat dalam kasus ini. Nazaruddin lantas menyebut nama Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-el itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.    antara, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement