CILACAP -- Seorang anggota DPRD Jateng diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan ikut melakukan kampanye bagi pasangan calon kepala daerah tertentu. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Cilacap, Warsid, saat ditemui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pilkada Cilacap 2017.
''Kami memang mendapat laporan adanya anggota DPRD yang melakukan kampanye bagi pasangan calon tertentu. Hal itu dilakukan saat yang bersangkutan sedang reses. Tapi, kami masih mengumpulkan informasi dan saksi-saksi,'' katanya menjelaskan, Rabu (7/12) malam.
Warsid menyatakan, tindakan oknum anggota DPRD Jateng tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilih karena ada aturan bahwa masa reses yang sedang dilakukan anggota legislatif tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye. Ketentuan itu berlaku karena anggota legislatif akan mendapat fasilitas negara selama menjalani masa reses.
''Yang namanya reses itu, fasilitas dan biaya yang diperoleh anggota dewan semuanya dari negara. Karena itu, tidak boleh digunakan untuk kampanye,'' katanya.
Warsid masih enggan menyebutkan siapa oknum anggota DPRD Jateng yang melakukan kampanye pada masa reses. Hal yang pasti, dugaan kasus pelanggaran tersebut terjadi pada Ahad (4/12) lalu sehingga masa kedaluwarsa pengusutannya masih sepekan lagi. ''Kita sedang menunggu info lebih lengkap, masih kami tindak lanjuti,'' ujarnya. Eko Widiyatno, ed: Muhammad Hafil