Jumat 09 Dec 2016 16:00 WIB

Pembubaran Parpol Berlebihan

Red:

JAKARTA— Fraksi PKS mempertimbangkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penguatan tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penindakan terkait pelaksanaan pemilu.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, sah-sah saja apabila Bawaslu diperkuat. "Kalau untuk memperkuat pengawasan, kita dukung," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Pihaknya tidak setuju jika penguatan yang dimaksud adalah untuk mengajukan pembubaran partai politik (parpol). Rekomendasi pembubaran parpol dinilai berlebihan.

Kalaupun merekomendasikan pembubaran, Bawaslu harus menunjukkan bukti kinerjanya. Jazuli mengatakan, Bawaslu harus bisa menindak praktik politik uang yang sudah parah. "Berani, tidak?" tanya Jazuli.

Pihaknya tak ingin penguatan badan ini berlebihan. Sebab, sering kali penguatan berlebihan berpotensi disalahgunakan.

Anggota Komisi I DPR itu menyarankan kewenangan Bawaslu lebih gradual. Jangan sampai selama ini Bawaslu belum bisa menindak secara tegas pelaku politik uang tetapi tiba-tiba diberikan kewenangan untuk merekomendasikan pembubaran parpol.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi, menolak usulan Bawaslu berwenang merekomendasikan pembubaran parpol. Dia menilai usulan tersebut tidak relevan karena Bawaslu dihadirkan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Usulan tersebut hanya akan menambah keruwetan baru dan berpotensi membuat gaduh demokrasi. Bawaslu memiliki lembaga permanen hingga tingkat provinsi. Kewenangan pembubaran parpol oleh Bawaslu rawan disalahgunakan.

Anggota Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu mengatakan, penguatan Bawaslu harus dalam konteks pengawasan pemilu. Bisa saja anggaran Bawaslu ditambah agar pengawasan pemilu lebih maksimal.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan Bawaslu diperkuat. Lembaga itu diusulkan bisa merekomendasikan pembubaran parpol yang melanggar aturan.

Selama ini kewenangan membubarkan parpol ada di pemerintah berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilainya tidak efektif karena tidak menutup kemungkinan partai pemenang akan membubarkan kompetitornya.

Penguatan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menginginkan kedudukan institusinya diperkuat dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Komisi ini diklaimnya memiliki tugas dan wewenang yang jelas diatur dalam konstitusi. "Mengenai susunan dan kedudukan KPU, kami melihat dari segi pengaturan, KPU belum terlalu kuat," kata Juri.

Tugas dan wewenang KPU dijelaskan dalam konstitusi, tetapi pejabatnya sebagai anggota KPU tidak dijelaskan kedudukan dan posisinya. Pihaknya sering ditanya berbagai pihak terkait kedudukan komisioner KPU dalam struktur kelembagaan negara.

Dia mengusulkan agar pergantian anggota KPU berkesinambungan, yaitu dengan mempertahankan sebagian anggota KPU lama. Menurut dia, kalau semua anggota KPU baru, itu akan menjadi masalah tersendiri. Juri mengatakan, kalau seseorang sudah menjadi anggota KPU, maka harus melepas keanggotaannya di luar KPU, misalnya di organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).       rep: Ali Mansur/antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement