Rabu 07 Dec 2016 14:00 WIB

Jaksa Agung Harap Kasus Ahok Segera Diputus

Red:

Foto : Republika/Rakhmawaty La'lang  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA- Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluhkan pandangan pihak luar soal cepatnya penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Kejaksaan. Ungkapan Prasetyo ini menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengenai berkas Ahok yang super cepat dilimpahkan ke pengadilan.

''Cepat salah, lambat salah. Kami menangani kasus ini dengan kesungguhan tanpa dilandasi tendensi apa pun,'' kata Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurutnya, berkas Ahok yang diproses cepat di Kejaksaan tersebut untuk merespons harapan masyarakat supaya kasus ini secepatnya diproses di pengadilan. Selain itu, ia berharap, kasus penodaan agama ini segera diputuskan di pengadilan meski bergantung pada keputusan hakim berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Prasetyo menyatakan, mendukung penuh proses ini, sehingga hasilnya bisa maksimal. Mengenai persoalan penahanan, Prasetyo mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Ahok tidak ditahan. Salah satunya, karena kepentingan yang lebih besar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Mengapa tidak ditahan? Kami melihat dari pertimbangan subjektif dan objektif yang bersangkutan tidak mesti ditahan karena kooperatif dan ada kepentingan lain yang lebih besar, yaitu pilkada," ungkap Prasetyo.

Ia menegaskan, tidak ada agenda tersembunyi mengapa berkas Ahok begitu cepat dilimpahkan serta tidak ditahannya mantan politikus Partai Golkar tersebut. Ia menjamin, tidak ada intervensi ke kejaksaan dalam proses hukum yang melilit Ahok. Termasuk, dari Presiden Joko Widodo.

Kejaksaan Agung, ujar dia, juga telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus ini. Jaksa Agung menjelaskan, 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut.

Prasetyo menjelaskan, 13 jaksa itu dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," ujarnya.

Dia menjelaskan, pergantian itu untuk menghindari praduga dan kecurigaan tertentu, sehingga diputuskan mengganti Jaksa Irene dengan jaksa yang lain.

Polri sendiri masih mencoba mencari alternatif tempat sidang perdana kasus Ahok. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12) pukul 09.00 WIB.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut, pihak keamanan mempertimbangkan untuk memindahkan tempat persidangan agar jauh dari pusat ekonomi. "Kami berpikir, ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan supaya juga jauh dari sentra-sentra ekonomi," tuturnya.

Menurut Kapolri, pertimbangan untuk dicarikan tempat lain terkait masalah keamanan dan tidak mengganggu sentra-sentra ekonomi yang berada di sekitar Jalan Gajah Mada.

Polda Metro Jaya juga akan menurunkan personelnya untuk memperketat pengamanan sidang perdana kasus Ahok. "Kita pengamanan polres dibantu Polda kekuatan cukup sesuai dengan informasi intelijen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, melalui pesan singkatnya, Senin (5/12).

Mantan kabid Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, Polda Metro Jaya akan mendukung Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal sidang kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Tapi, Argo tak merinci berapa personel yang akan diterjunkannya. "Ya, yang terpenting sidang dapat dilakukan dengan lancar. Jumlah petugas cukup untuk mengamankan," kata dia.

Menurut Argo, antisipasi potensi kerawanan yang akan muncul, seperti aksi elemen masyarakat yang berunjuk rasa di sekitar lokasi persidangan.

Argo menyebutkan, tidak ada larangan bagi elemen masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, tapi harus sesuai aturan dan berjalan tertib. Argo meminta masyarakat menyerahkan proses hukum Ahok kepada majelis hakim dan menerima apa pun hasil putusannya. "Apa pun hasil keputusannya harus dihormati," ujar Argo. rep: Eko Supriyadi, Ali Mansur Muhyiddin/antara ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement