Foto : Antara/Umarul Faruq
SIDOARJO- Mantan direktur utama PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi menilai, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dibuat terlalu buru-buru pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Saya sudah mengerti, saya kira tentunya menolak dakwaan itu. Dakwaan yang dibuat itu terburu-buru, tergopoh-gopoh sesuai deadline dari pengadilan. Dakwaan itu banyak saya tolak atau bahkan seluruhnya saya tolak," kata Dahlan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (6/12).
Dalam kesempatan itu, dirinya sempat menyatakan akan menyiapkan nota keberatan, baik yang dilakukan secara pribadi dan juga dibuat bersama dengan tim penasihat hukum.
"Nantinya, akan ada dua nota keberatan yang pertama dari terdakwa dan yang kedua berasal dari tim penasihat hukum yang akan diserahkan pada persidangan, pekan depan," kata penasihat hukum terdakwa Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia mengemukakan, pada persidangan tersebut pihaknya meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari tahanan kota yang selama ini sudah dijalani.
"Kami mohon kiranya untuk dapat mempertimbangkan oleh majelis hakim yang mulia supaya terhadap terdakwa ini tidak dilakukan perpanjangan penahanan," kata Yusril.
Yusril juga meminta majelis hakim mempertimbangan keinginan Dahlan Iskan untuk mengecek kesehatannya ke luar negeri menyusul adanya pencegahan dari Kejaksaan Agung. "Selain itu, kami juga meminta supaya majelis hakim mengabulkan permohonan kami supaya terdakwa dibebaskan bepergian keluar negeri karena keinginan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya keluar negeri," ujarnya.
Sementara, dalam sidang tersebut tampak mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Mahfud menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus Dahlan terlihat memenuhi unsur formalitas. "Dakwaannya formalitas sekali. Alasan segi prosedural yang sebenarnya bukan sepenuhnya tanggung jawab Pak Dahlan," kata Mahfud usai sidang.
Ia mengaku, kedatangannya di sidang Dahlan Iskan sebagai teman. Ia datang untuk memberikan dukungan moral kepada mantan menteri BUMN tersebut. "Semoga, Pak Dahlan bisa menjalani dengan ikhlas dan berdoa pula semoga Pak Dahlan mendapat keadilan," ujar Mahfud.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Harwiyadi dalam tuntutannya mengatakan jika perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain senilai Rp 11 miliar lebih.
"Dan, akibat perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
M Tahsin Ketua Majelis Hakim mengatakan jika persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (13/12) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," katanya. antara ed: Hafidz Muftisany