Selasa 29 Nov 2016 14:00 WIB

Lima Daerah Rawan Pelanggaran Hak Konstitusional

Red:

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi lima daerah yang disinyalir rawan terjadi pelanggaran hak konstitusional dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2017 mendatang. Lima daerah tersebut, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Gorontalo.

Koordinator Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, potensi kerawanan di masing-masing daerah sangat spesifik. Misalnya, kata dia, di Gorontalo ada terpidana yang menjadi calon kepala daerah. Adapun di Provinsi Banten kembali muncul isu dinasti politik. Sementara itu, Provinsi Aceh masuk dalam kategori rawan karena sisa konflik masa lalu yang menyimpan bara dan dapat sewaktu-waktu memanas kembali. Gejala-gejala sosial yang dimiliki masing-masing daerah tersebut, kata Siane, dapat berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta itu Komnas HAM melakukan pemantauan prapilkada yang telah dimulai sejak awal November lalu. Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak konstitusional masyarakat terpenuhi, baik hak untuk memilih maupun dipilih.

Lewat kegiatan pemantauan, Komnas HAM juga memonitor langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah serta TNI-Polri dalam menjaga suasana yang kondusif serta mencegah dan menghentikan konflik sosial yang muncul.

"Komnas HAM melakukan pemantauan di lapangan. Kemudian hasilnya kita sampaikan dalam bentuk rekomendasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya dapat diantisipasi konflik yang mungkin muncul," ujar Siane di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (28/11).

Selain kerawanan yang berkaitan dengan potensi konflik sosial, sambung dia, Komnas HAM juga melakukan pemantauan untuk memastikan kelompok-kelompok rentan mendapatkan haknya untuk memilih. Adapun yang dimaksud kelompok rentan oleh Siane antara lain masyarakat penyandang tunadaksa, masyarakat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat yang tinggal di daerah pemekaran.

Kendati hanya lima daerah yang dianggap Komnas HAM paling rawan, pemantauan prapilkada dilakukan di 12 wilayah, yakni Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.       rep: Halimatus Sa'diyah, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement