Selasa 29 Nov 2016 14:00 WIB

Penggunaan Anggaran Pilkada Harus Transparan

Red:

BANDAR LAMPUNG — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan mengatakan, penggunaan dan besarnya anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima kabupaten secara serentak di Lampung harus transparan. "Besar dan jumlah anggaran penyelenggaraan pilkada harus dipublikasikan," katanya, Senin (28/1).

Menurut dia, penyelenggara pilkada, di antaranya KPU, Panwaslu, termasuk pasangan calon (paslon), harus memublikasikan besaran dan jumlah anggaran yang digunakan dalam pilkada. Masyarakat, ungkap dia, harus mengetahui secara transparan dan terbuka penggunaan anggaran dan besarannya.

 

Ia mengatakan, semua pihak harus mengawal penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pilkada serentak di lima kabupaten di Lampung tersebut. Lima kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 2017 telah disepakati bersama batasan dana kampanyenya sebesar Rp 70,7 miliar.

Menurut dia, publikasi besar dan jumlah penggunaan anggaran penyelenggaraan pilkada sebagai bagian dari transparansi informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui jumlah dan besaran anggaran penyelenggaraan pilkada, termasuk dana kampanye paslon.

 

Transparansi anggaran penyelenggara pilkada harus berdasarakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik juncto Perki Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

KI menyebutkan, sebagai tanggung jawab publik, penyelenggara pilkada, termasuk paslon, harus memublikasikan besar dan jumlah anggarannya. Publikasi bisa melalui pemasangan iklan, situs resmi, website, ataupun media sosial. Informasi yang disampaikan penyelenggara pilkada dapat mencerahkan publik sehingga peran aktif masyarakat dalam pilkada dapat berjalan baik. 

 

Tak terdata

Sementara itu, lebih dari 6.000 warga tidak terdata dalam Pilkada Kabupaten Pringsewu (Lampung). Keberadaan warga tersebut tidak masuk dalam database pemilih setelah tersiar daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua KPU Pringsewu A Andoyo mengatakan, hasil pemeriksaan tidak tercatat di database sebanyak 6.784 warga, sedangkan pendataan terkait DPS non-KTP-elektronik (KTP-el) sebanyak 57.488 pemilih. Dari hasil pemeriksaan, data yang tercatat dalam database yang belum memiliki KTP-el sebanyak 5.482 orang dan yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 45.222 orang.

"Kami surati warga yang tidak terdata (6.784 orang dalam database) segera melakukan perekaman KTP-el," katanya, Senin (28/11).

Ia mengatakan, PPS akan menyurati warga yang tidak terdata dalam database untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Dengan surat pemberitahuan tersebut, warga dapat mengurus KTP-el agar terdata dalam database sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

KPU menargetkan warga yang tidak terdata dalam database dan tidak masuk dalam DPS segera mengurus perekaman KTP-el untuk masuk dalam DPT sebelum 5 Desember 2016.

Setelah pleno daftar pemilih tetap tersebut masih ditemukan pemilih yang tidak terdata atau belum memiliki KTP-el dan belum melakukan perekaman, orang tesebut harus segera mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.      rep: Mursalind Yasland, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement