Senin 21 Nov 2016 14:00 WIB

KPK Gandeng BPK dan Ombudsman Awasi Pemilihan Rektor

Red:

SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI untuk mendalami dugaan praktik suap dan korupsi dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggabungkan antara temuan BPK dan Ombudsman untuk menindaklanjuti ada atau tidaknya penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pemilihan rektor PTN.

"Korupsi itu biasanya terjadi jika suatu perguruan tinggi mempunyai aset yang sangat besar. Ada yang sudah masuk radar, tapi secara bukti nyata, kita masih mengumpulkan," katanya di Surabaya, Sabtu (19/11).

Agus menjelaskan, ada beberapa tahapan yang dilalui KPK untuk menindak suatu kasus. Di KPK, lanjut dia, ada lembaga yang bernama Dumas (Direktorat Pengaduan Masyarakat). Setelah Dumas mendapat laporan dari masyarakat, KPK akan melakukan full bucket. Kemudian, jika data tersebut valid, akan meningkat ke penyelidikan. "Kalau masuk penyelidikan, tentu akan ada SOP-nya KPK," jelasnya.

Mantan ketua Bappenas ini menambahkan, pada periode Kemenristekdikti kali ini KPK banyak menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

"Saya kan baru menjabat sekitar 10 bulan, jadi yang saya tahu ya pas waktu Kemenristekdikti saat ini. Untuk yang lalu, saya tidak tahu," katanya.

Disinggung soal Kemenristekdikti yang mempunyai suara 35 persen dalam pemilihan rektor, dia mengatakan bahwa langkah itu positif untuk perbaikan.

"Perbaikan kan harus datang dari pemangku kepentingan utama, dalam hal ini Kemenristek. Nah, yang perlu dipikirkan kan sebenarnya kalau perguruan tinggi itu sesuai dengan policy dari Kemenristek apa, kemudian perlu memiliki suara sampai dengan 35 persen," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini banyak pengawas internal lembaga di Indonesia yang tidak berjalan. Ia mencontohkan seperti inspektorat di kabupaten yang selalu di bawah bupati. "Lha kalau di bawah bupati, itu kan nggak bisa melakukan check and balancing kepada bupati," katanya.       antara, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement