Selasa 25 Oct 2016 14:00 WIB

Menkes Tunggu Hukuman Pokok Soal Kebiri

Red:

JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek belum memberikan informasi pasti terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri sebagai salah satu sanksi pemberatan terhadap pelaku kejahatan seksual. Menurut Menkes, pelaksanaan hukuman kebiri tetap merujuk terlebih dulu kepada hukuman pidana pokok.

"Nanti kita akan buat teknis tentang hukuman tambahannya. Kita lihat seperti apa dulu, kan sekarang belum pemberlakuannya," ujar Nila di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/10).

Menurut Nila, pihaknya memang sedang menyiapkan teknis hukuman kebiri dalam bentuk peraturan pendamping (PP) terhadap revisi kedua UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002. Tetapi, dirinya belum mau menginformasikan perkembangan dan deadline penyusunan PP itu.

Terkait dengan pihak mana yang akan melakukan teknis hukum kebiri, Nila pun enggan menjelaskan secara pasti. "Nanti kita lihat dulu, setelah hukuman pokok," ujar dia.

Sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, teknis pelaksanaan hukuman kebiri masih menjadi pembahasan di tingkat kementerian. Pihaknya belum dapat memastikan jika hukuman kebiri dilaksanakan melalui suntikan kimia atau metode lain.     Dian Erika Nugraheny, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement