Jumat 21 Oct 2016 14:00 WIB

Analisis Video Ahok Selesai Pekan Ini

Red:

JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan masih menunggu hasil analisis uji laboratorium forensik (Labfor) perihal video Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan surah Al Maidah ayat 51. Hasil tersebut akan selesai pekan ini.

"Saya koordinasi dahulu dengan kepala labfor, mudah-mudahan pekan ini sudah selesai," ujar Andrianto saat dihubungi, Kamis (20/10).

Bila uji labfor telah keluar, maka akan diketahui hasil analisa forensik video tersebut. Kemudian hasilnya dapat dikonsultasikan kepada pakar. Penyidik akan meminta keterangan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana. Pemeriksaan dimaksudkan untuk menelusuri unsur penistaan agama dalam video tersebut.

Ahli hukum pidana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mengatakan, sebaiknya penyidik Polri menangguhkan penanganan dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta hingga usai pilkada serentak. Tujuannya untuk menghindari kecurigaan Polri dijadikan alat politik.

Faisal menegaskan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus berpijak pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014. Kebijakan itu mengatur seluruh laporan terhadap calon kepala daerah yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani selesai pilkada.

Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksono Utomo menyebutkan, masyarakat harus mempercayakan penanganan dugaan penistaan agama itu kepada Polri.

Sikap ICMI

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menilai pernyataan Ahok terkait surah Al Maidah ayat 51 meresahkan umat Islam. Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari mengatakan, apabila masyarakat resah, bukan tidak mungkin timbul rasa saling curiga.

"Alquran adalah kerangka acuan hidup umat Islam. Penghinaan terhadap Alquran merupakan penghinaan bagi umat Muslim," ujarnya, di Jakarta.

Dalam waktu dekat ICMI akan membentuk tim pengawalan kasus tersebut. Di dalamnya ada orang-orang yang berani, mengerti hukum, dan juga paham isi kandungan Alquran. Tim ini akan bekerja berdasarkan nilai-nilai kecendekiawanan.

Pernyataan tersebut dinilainya tak lain untuk membela Alquran dan juga menyatukan kembali persepsi umat Islam yang terbelah. Dia pun meminta umat Islam mempercayakan kasus Ahok kepada aparat kepolisian dan jangan main hakim sendiri. Dia menegaskan, pernyataan sikap ICMI tidak terkait urusan politik. Sikap ICMI murni untuk menyikapi dugaan penistaan Alquran. 

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan sikap terhadap Ahok. Seusai menyatakan sikap, muncul petisi daring untuk membubarkan MUI karena dianggap telah masuk ke ranah politik kekuasaan. Saat ditanya perihal tersebut, Sri tidak khawatir hal serupa terhadap ICMI. "Insya Allah petisi online tidak akan ada karena dasarnya pelecehan Alquran," kata Sri.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat M Cholil Nafis mengatakan, mereka yang menuduh MUI berpolitik harus paham bahwa soal surah al-Maidah ayat 51 murni soal agama. Menurut dia, masalah ini menjadi politis karena yang memberi pernyataan adalah pejawat yang sedang mencalonkan diri dan menafsirkan ayat agama.

Dari pernyataan Ahok itu, MUI lantas membuat pernyataan sikap tegas. Lantas, kata dia, beberapa pihak menuduh MUI membuat gaduh, politis, dan seolah mencabut sikap keagamaannya. Menurut dia, penuduh itu tak mengetahui asal usul masalahnya.

"Kami menetralkan kegaduhan agar tidak terjadi kebrutalan. Karena itu, MUI mengajak masyarakat sadar hukum dan rujukannya adalah keputusan hukum.      rep: Mabruroh, Qommarria Rostanti, Amri Amrullah, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement