Jumat 30 Sep 2016 15:54 WIB

Pemerkosa Yuyun Divonis Hukuman Mati

Red:

BENGKULU -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/9), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23 tahun). Zainal merupakan salah seorang terdakwa dan otak pembunuh serta pemerkosa Yuyun (14), siswi SMP, beberapa waktu lalu.

"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.

Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000 serta denda Rp 2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara. Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api. Kelima terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76d UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, ibu korban, Yana (34), dan suaminya, Yakin (36), usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim, terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

"Bu hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati," ujarnya.

Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu dan lima terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke Lapas Kelas II-A Curup. Kedua orang tua korban berupaya untuk menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya.

Di lain pihak, tim penasihat hukum kelima terdakwa ini, yaitu M Gunawan, Bahrul Fuadi, dan Kristian Lesmana, menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut dan berupaya agar hukumannya diringankan mengingat kelimanya belum pernah dihukum.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun. Siswi SMP ini menjadi korban oleh sekelompok lelaki di Bengkulu.

"KPAI apresiasi atas vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, YY (14), di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (29/9). 

Vonis mati tersebut diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa. Dengan demikian, hal itu berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak dan terwujud tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak. rep: Qommarria Rostanti   antara ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement