Jumat 30 Sep 2016 15:54 WIB

KPK Minta Hak Imunitas

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hak imunitas bagi komisioner dan penyidiknya. Permintaan ini dimasukan dalam saran KPK kepada pemerintah yang tengah menyiapkan paket kebijakan khusus di bidang hukum. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hak imunitas diperlukan untuk mendukung kinerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

"UU Ombudsman itu komisioner ada imunitas pada waktu menjalankan tugasnya. Nah KPK belum ada, itu patut dipikirkan. Jadi kalau kita berbicara tipikor (tindak pidana korupsi), kan bukan hanya KPK," kata Agus, Kamis (29/9).

Secara umum, Agus mengatakan, paket kebijakan hukum juga akan menekankan penguatan kepada KPK.

Hal ini, kata dia, penting jika paket kebijakan hukum menekankan pencegahan korupsi.

"Ya kita kaitkan, targetnya apa dulu, kalau mengenai pemberantasan korupsi supaya lebih mengikat, mungkin hal-hal yang terkait dengan penguatan KPK perlu diperhatikan," ujar Agus.

Penguatan yang dimaksud Agus yakni terkait status kelembagaan KPK dimasukkan ke dalam undang-undang (UU) yang lebih tinggi. "KPK mungkin dicantolkan ke UU yang lebih tinggi, kan banyak lembaga atau kementerian yang ada di Undang-Undang Dasar, sehingga tidak mudah dibubarkan. Gitu kan. Karena itu perlu dilakukan mungkin," kata Agus.

Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dia juga memberi masukan untuk paket kebijakan hukum. Dia mengusulkan empat hal untuk mereformasi hukum di Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman.

"Saya sudah memberikan masukan bahwa untuk reformasi hukum ini, maka tentu kita harus menginventarisasi masalah-masalahnya ini, apa saja yang membuat penegak hukum (Indonesia) tidak efektif. Nah paling tidak ada empat problema besar," katanya.

Pertama, menurut Tito, hukumnya sendiri yang harus sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat. Sehingga, kata dia, diperlukan langkah-langkah memungkinkan revisi, harmonisasi, dan sinkronisasi hukum-hukum agar dapat mengikuti perekembangan zaman.

Yang kedua, dia melanjutkan, kemampuan penegak hukum yang lebih baik, baik secara kualitas maupun kuantitas. Penegak hukum, kata dia, terdiri dari banyak instansi, seperti penyidik, Polri dan PPNS, kemudian ada kejaksaan, penuntutan dan peradilan (hakim), serta pemasyarakatan, termasuk advokat.

Saran ketiga, dia melanjutkan, yakni seputar problema sarana dan masalah anggaran. Kemudian yang ke empat, yakni bagaimana budaya masyarakat mendukung penegakan hukum yang baik.

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kejaksaan, dan Polri tengah menggodok rancangan yang ada dalam paket kebijakan hukum tersebut.

"Jadi masih dalam penggodokan kita. Masukan dari beberapa kementerian dan KSP (Kepala Staf Kepresidenan), kita bahas bersama. Jadi yang jadi quick needs, mana yang cetak biru jangka pendek, jangka menengah jangka panjang," kata Yasonna.

Paket kebijakan hukum yang tengah dipersiapkan pemerintah bertujuan unutk reformasi hukum. Di antaranya untuk memperbaiki instrumen hukum, aparat penegak hukum, sekaligus membangun budaya hukum yang kondusif dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum nasional. rep: Fauziah Mursid, Mabruroh ed: Muhammad Hafil

***

infografis

Daftar Pimpinan KPK yang Tersandung Kasus

1.    Antasar Azhar (Ketua KPK 2007-2009)

-    Terpidana kasus pembunuhan.

2.    Bibit S Rianto (Wakil Ketua KPK 2007-2011)

-    Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.

3.    Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK 2007-2011)

-    Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.

4.    Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015)

-    Tersangka kasus administrasi kependudukan.

5.    Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK 2011-2015)

-    Tersangka kasus kesaksian palsu MK.

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement