Rabu 28 Sep 2016 15:00 WIB

Pemerintah Upayakan Ekstradisi Delapan Perompak

Red:

JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Indonesia Komjen Pol Syafruddin mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Vietnam Nguyen Xuan pada Senin (26/9). Dalam pertemuan tersebut, Syafruddin berharap agar PM Vietnam mengabulkan ekstradisi delapan orang warga negara Indonesia yang tertangkap atas dugaan perompakan.

"Kami bersama Kemenlu mengupayakan agar delapan WNI yang melakukan perompakan dan ditahan di Vietnam dapat diekstradisi dan menjalani proses hukum di Indonesia," ujar Syafruddin melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (27/9).

Selain itu, Syafruddin, yang juga didampingi oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkapkan perihal masalah nelayan Vietnam yang sering kali ditemukan melanggar batas negara. PM Vietnam meminta supaya para nelayannya yang ditangkap dapat diperlakukan dengan baik. Pihak Vietnam sedang giat menyelesaikan masalah ini dengan sosialisasi kepada para nelayan. Tujuannya agar mereka tidak melanggar hukum dan batas negara. Mereka diharapkan tetap menangkap ikan di wilayahnya.

Hasil pertemuan tersebut disambut baik serta semua saran dan masukan juga diterima, terutama perihal peningkatan kerja sama bidang penanggulangan terorisme dan kejahatan transnasional. Pihak Vietnam juga siap untuk bertukar informasi mengenai penanganan kejahatan lintas negara.

Indonesia mendorong kerja sama dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Indonesia juga menginginkan kerja sama berbagi pengalaman mencegah peredaran gelap narkoba, kriminalitas, dan penanggulangan kemacetan lalu lintas.

Kedua negara ini sama-sama berpenduduk padat dan memiliki pulau yang banyak. Hal ini mengakibatkan kesulitan mengontrol keamanan. Jika ini dibiarkan, akan menjadi masalah besar. Polri berharap dapat bekerja sama dengan Vietnam. "Kalau ada problem, kita bersifat terbuka dengan semangat kemitraan strategis," katanya menegaskan.

Pengadilan di Vietnam memutuskan untuk mengekstradisi delapan warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia yang ditangkap tahun lalu. Kedelapan WNI itu menjadi tersangka perompakan yang diduga membajak kapal tanker minyak berbendera Malaysia. Mereka pertama kali ditemukan terdampar di Pulau Tho Chu, Vietnam, pada Juni 2015. Mereka mengklaim mengalami insiden kecelakaan ketika berada di lautan.

Para WNI tersebut kemudian ditahan usai aparat Vietnam menemukan mereka membawa uang dalam jumlah besar. Mereka berbicara dalam bahasa Indonesia. Dikabarkan, Malaysia serta Indonesia sudah mengajukan permintaan ekstradisi kedelapan WNI tersebut.

Kantor berita AFP memberitakan, kapal tanker MT Orkim Harmony dibajak pada Juni 2015. Kapal itu membawa bahan bakar seberat 6.000 ton. Nilainya diperkirakan mencapai 5,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 73 miliar.    rep: Mabruroh/antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement