Rabu 28 Sep 2016 15:00 WIB

Propam Tangkap Oknum Polres Tanjung Balai

Red:

TANJUNG BALAI — Dua oknum Polres Tanjung Balai ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu. Keduanya masih diperiksa secara intensif. Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan membenarkan penangkapan dua oknum anggotanya ini. Ayep mengatakan, keduanya diringkus pada Jumat (23/9) lalu. "Iya (ada oknum polres yang terlibat), Aipda AS sebagai penyidik dan Bripka SS dari Provost," kata Ayep, Selasa (27/9).

Reserse masih menyelidiki keterlibatan dua oknum personel tersebut. Penyidik memiliki waktu 6 x 24 jam setelah penangkapan untuk menetapkan status kedua oknum itu. Reserse masih mendalami keterlibatan keduanya.

Peran mereka juga masih didalami. Kapolres menyatakan, tak menutup kemungkinan masa penahanan mereka nantinya akan diperpanjang. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam sindikat yang melibatkan kedua oknum itu.

Penangkapan oknum polisi ini berawal dari tertangkapnya tersangka SA alias Si Am (43), warga Tanjung Balai Utara. Laki-laki tersebut ditangkap di salah satu ruang karaoke berikut dua paket sabu seberat 20,3 gram dan 0,45 gram.

Kepada penyidik, SA mengaku, barang haram itu didapat dari JS. Petugas pun meringkusnya dan mendapat informasi bahwa sabu itu didapat dari oknum polisi berinisial Aipda AS.

Dari penggerebekan rumah Aipda AS, petugas menemukan bong atau alat isap sabu. Dari penggeledahan lanjutan di rumah Aipda AS, petugas menemukan sabu seberat 0,40 gram dan alat isap sabu. Oknum polisi ini pun mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari oknum Provost berinisial SS.

Masih diproses

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih mendalami dugaan pemerasan mantan direktur narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto Parapat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol  Boy Rafli Amar mengatakan, kasus tersebut masih terus berjalan.

Setelah keputusan hasil investigasi keluar, barulah nanti akan diputuskan benar atau tidaknya dugaan Franky menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan membawa Franky ke meja persidangan. Untuk keperluan investigasi, Franky dilepaskan dari jabatannya sebagai dirnarkoba Polda Bali.

Boy mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam kasus kejahatan narkoba maka statusnya sama di hadapan hukum. "Atasan atau bawahan atau teman itu statusnya sama. Dalam hukum tidak dibeda-bedakan, tapi syaratnya ada fakta hukum. Jadi, kalau Franky hanya  berakhir sendiri, maka dia akan dihukum. Tapi, kalau ternyata ada kolaborasi, ada kerja sama bersekongkol dengan pihak lain, pihak tersebut akan diproses," ujar Boy.     rep: Issha Harruma, Mabruroh, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement