Selasa 27 Sep 2016 14:52 WIB

Warga Bakar Gedung DPRD Gowa

Red:
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).

MAKASSAR — Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan, membakar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa pada Senin (26/9). Pembakaran ini diduga terkait dengan polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

"Pelakunya salah satu kelompok yang sedang bertikai antara kelompok Kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar.

Pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Perda LAD dinilai tidak etis karena menghapus Raja Gowa dan digantikan dengan Ketua LAD yang dijabat oleh bupati. Polemik ini mengakibatkan bentrok massa. Beberapa kali terjadi bentrokan fisik antara pasukan kerajaan melawan anggota Satpol PP dibantu preman.

Perda tersebut dinilai menjadi polemik selama beberapa pekan ini. Bahkan, pihak kepolisian sudah mengambil alih penanganan permasalahan ini dengan memanggil kedua belah pihak yang bertikai. Mereka diminta dapat duduk bersama untuk mencapai titik temu. Namun, setelah dua pekan lebih, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa mendatangi DPRD dan menuntut pihak legislatif untuk membatalkan perda tersebut.

Massa merusak ruang rapat paripurna. Mereka kemudian merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di gedung DPRD serta mengejar anggota Satpol PP. Sementara, gedung DPRD Gowa sebagian besar telah hangus. Satu dari dua gedung habis dilalap api. Ruangan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD juga habis terbakar. Kondisi itu menjadi parah karena massa melarang mobil pemadam kebakaran masuk ke area kantor.

Frans mengatakan, pembakaran sejumlah ruangan kantor DPRD Gowa dilakukan oleh sekumpulan orang yang bergerombol dan berteriak-teriak dalam orasi, lalu membakar ruangan lantai satu.

Dia mengklaim kejadian itu tidak berlangsung lama. Polda Sulsel menjelaskan, massa yang membakar gedung tidak melapor akan berdemonstrasi. Frans menjelaskan, anggota Polda Sulsel tidak mengamankan DPRD karena tidak ada jadwal unjuk rasa.

Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan meninjau gedung DPRD tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan dan kini belum ada pelaku yang diamankan. Nanti setelah dua hari, baru kita buka rekaman CCTV-nya," ujarnya di Gowa.

Perusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa adalah tindakan kriminal yang akan ditangani secara pidana sesuai dengan tingkat perbuatan pelaku. Reserse sudah bergerak menginvestigasi perkara ini. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono juga ikut meninjau untuk melihat langsung kondisi bangunan usai pembakaran. Kapolda dan wakapolda yang datang tidak bersamaan itu menyusuri setiap ruangan yang telah dibakar dan melihat langsung tingkat kerusakan gedung.

Polisi sudah menyita semua rekaman CCTV yang terpasang di setiap sudut gedung DPRD Gowa. Saat polisi datang, semuanya sudah kabur. Tidak ada yang tersisa. Perusakan dan pembakaran sejumlah ruangan kantor DPRD Gowa murni adalah tindak pidana sehingga penanganannya juga dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan.

CCTV kantor yang telah diamankan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akan dikaji dan dilihat siapa saja pelaku perusakan dan pembakaran gedung tersebut.

Sebelumnya, pertarungan politik Bupati Gowa Adnan Purichta dengan Raja Gowa Andi Maddusila memang sejak dulu memanas. Mulai dari ayah Adnan, Ichsan Yasin Limpo, pada 2005 awalnya maju sebagai calon bupati, kemudian memimpin Gowa dua priode dan kini digantikan anaknya.   rep: Mabruroh, Fauziah Mursid, Lintar Satria/antara, ed: Erdy Nasrul

***

KRONOLOGI

Rabu (7/9)

Brankas kerajaan dibuka paksa oleh pemda setempat.

Kamis (8/9)

Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan Limpo, resmi dikukuhkan sebagai ketua Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa.

Senin (12/9)

Raja Gowa ke-37 Andi Maddusila Andi Idjo, yang bergelar I Maddusila Daeng Mannyonri Karaeng Katangka Sultan Aluddin II, mengatakan, peraturan daerah tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tidak sah.

Kamis (15/9)

Ratusan massa berdemonstrasi di kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Mereka mendesak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Lompo mencabut Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) yang diterbit oleh DPRD Gowa.

Sabtu (17/9)

Kemendagri meminta Gubernur Sulsel mencabut Perda LAD Kabupaten Gowa.

Pasal bermasalah

Perda LAD Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3 menyebutkan, Bupati Gowa sebagai Ketua Lad yang menjalankan fungsi dan tugas Sombaya (pemimpin).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement