Sabtu 24 Sep 2016 17:00 WIB

KPK Diminta Jangan Terpengaruh Kehadiran Aguan

Red:

Pakai kutipan kalau kurang naskah: KPK harus tetap berdiri atas nama proses hukum yang adil, tidak terpengaruh oleh intervensi dari luar, apalagi penguasa.

JAKARTA  Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, turut menjadi salah satu pengusaha yang menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (22/9). Pertemuan itu diadakan dalam rangka membahas program pemerintah saat ini, tax amnesty atau pengampunan pajak.

Sejumlah pihak pun menyoroti kehadiran Aguan dalam pertemuan tersebut. Karena, nama Aguan belakangan ini kerap disangkutpautkan dalam kasus dugaan reklamasi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Beberapa kali, dalam kasus yang sudah masuk meja hijau itu pun menyebut nama Aguan terlibat dalam upaya mengatur pasal reklamasi.

Pegiat antikorupsi yang juga sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai agar kehadiran Aguan jangan dipahami sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap Aguan. Dengan demikian, hal tersebut mengintervensi upaya penegakan hukum kepadanya.

"Setahu saya, Aguan diundang dalam posisi dia sebagai salah satu pengusaha besar yang berpotensi mengikuti tax amnesty, dalam posisi itu saya kira silakan saja. Namun, tidak berarti bisa memengaruhi kasus yang bersangkutan di KPK," kata Dahnil dalam pesan singkatnya, Jumat (23/9).

Dengan begitu, menurutnya, KPK tidak perlu terpengaruh dengan segala intervensi dari pihak luar. Ia pun menunggu KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

"KPK harus tetap berdiri atas nama proses hukum yang adil, tidak terpengaruh oleh intervensi dari luar, apalagi penguasa," kata dia.

Pada Kamis (22/9), Presiden Joko Widodo menyosialisasikan program pengampunan pajak kepada para pengusaha di istana. Di antara kerumunan itu, tampak sosok pengusaha yang belakangan ini ramai diberitakan lantaran dikaitkan dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Namun, usai pertemuan itu, Aguan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia hanya sedikit mengucapkan kata-kata terima kasih. "Terima kasih, terima kasih ya," ujar Aguan.

 

Diketahui, surat permintaan cegah atas nama Aguan diajukan KPK kepada pihak imigrasi sejak 3 April 2016 dan berlaku sampai enam bulan. Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut diajukan berdasarkan kepentingan penyidikan KPK yang tengah mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan pihaknya masih akan terus mempelajari petunjuk-petunjuk yang terungkap dalam fakta persidangan suap reklamasi. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Aguan dalam perkara dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Dalam persidangan, nama Aguan kerap disebut dalam mengatur pembahasan pasal di Raperda Reklamasi dan terlibat kesepakatan dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Taufik, dan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya.    rep: Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement