Selasa 20 Sep 2016 14:00 WIB

Kejati Sumbar Ditegur

Red:

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, ada pembinaan melekat kepada jajaran anggota kejaksaan yang dilakukan oleh bidang pengawasan. Hal tersebut untuk mencegah munculnya oknum-oknum jaksa nakal di jajarannya.

Menurut Widyo, pengawasan ini juga seharusnya dilakukan oleh para atasan kejaksaan itu sendiri. Para atasan, kata dia, juga punya tanggung jawab terhadap staf bawahannya.

"Enggak hanya pengawasan yang melakukan, tapi seluruh unit kejaksaan atasannya wajib melakukan pengawasan terhadap stafnya dan bawahannya," ujar Widyo, di Kejaksaan Agung, Senin (19/9).

Oleh karena itu, pihaknya juga akan memanggil Kajati, Askajati, Aspidsus, dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) atas kasus Jaksa Farizal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Farizal diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy yang menjadi tersangka kasus impor gula tanpa SNI ke Sumbar.

"Pejabat yang atasannya jaksa yang ditengarai ditetapkan tersangka, saya panggil semua. Kita dengar sejauh mana Anda melakukan pengawasan, pembinaan, monitoring kepada yang bersangkutan (Farizal—Red). Mereka kerja, enggak? Pimpinannya termasuk salah itu," papar Widyo.

Saat ditanyakan apakah kelalaian pengawasan tersebut mengakibatkan pemberian sanksi kepada atasan jaksa tersebut, Widyo masih enggan memberikan jawaban. Ia mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. "Kita lihat hasil pemeriksaan, wait and see," ujar Widyo.

Terkait kasus Jaksa Farizal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan Irman Gusman, Widyo mengatakan akan memanggil Farizal yang merupakan seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sumbar. Tujuannya untuk mencari tahu kebenaran informasi penetapan Farizal menjadi tersangka oleh KPK.

"Saya mendengar itu. Selaku jamwas, wajib mengklarifikasi sejauh mana kebenaran informasi itu," ujar Widyo.

Namun, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, dalam setiap kasus yang melibatkan seorang jaksa, Kejaksaan Agung selalu coba-coba mencari kambing hitam, yakni bawahannya. Bawahan mereka kemudian tidak bisa membela diri.

"Kejakgung harus tahu bahwa ini puncak gunung es. Ini bukan masalah Jaksa Farizal sendiri, tapi banyak jaksa yang bermain di daerah, termasuk Sumatra Barat," kata Feri.

Menurut Feri, jika Jamwas menuding pengawas di daerah tidak sungguh-sungguh melakukan tugasnya, itu sama saja menunjuk hidung sendiri. Padahal, itu adalah bagian dari kelemahan Kejaksaan Agung sendiri. "Loh, dia kan jamwas, dia yang melakukan pengawasan. Kenapa pengawasannya seperti itu?" kata Feri.

Menurut Feri, seharusnya Kejaksaan Agung tidak hanya memanggil para pimpinan Kejati Sumbar. Sebab, mereka yang dipanggil pasti akan memberikan pembelaan sepihak. "Seharusnya bentuk investigasi menyeluruh di Kejati Sumatra Barat, kenapa Kejati Sumbar diisi orang-orang bermasalah," kata Feri.

KPK menangkap Ketua DPD Irman Gusman dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS) beserta istrinya, Memi (MMI). Mereka dicokok di rumah dinas Irman di Jakarta saat melakukan transaksi.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Irman, Xaveriandy, dan MMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota impor gula. Irman sebagai penerima suap, sedangkan Xaveriandy dan MMI sebagai pemberi suap.

Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun kembali menetapkan Farizal yang merupakan seorang jaksa di Kejati Sumbar sebagai tersangka. Farizal diduga kuat menerima gratifikasi uang sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk memenangi perkaranya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.    rep: Mabruroh, ed: Muhammad Hafil

***

Pejabat Kejati Sumbar yang Dibina

-    Kepala Kejati: Widodo Supriadi

-    Asisten Pidana Khusus: Dwi Samudji

-    Asisten Pidana Umum: Bambang S

-    Asisten Kepala Kejati:  -

Sumber: kejati-sumbar.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement