Jumat 02 Sep 2016 16:00 WIB

MK Prioritaskan Gugatan Tax Amnesty

Red:

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan memprioritaskan uji materi UU Pengampunan Pajak yang mengatur tentang program tax amnesty. MK akan berupaya menyelesaikan proses uji materi sebelum berakhirnya masa berlaku UU Pengampunan Pajak.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, uji materi terhadap suatu undang-undang sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai batas waktunya. Namun, karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku sampai Maret 2017, MK akan mempercepat proses uji materi.

"Kalau melihat urgensinya. Saya kira bisa diprioritaskan (uji materi UU Pengampunan Pajak)," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/9).

Arief mengatakan, memberikan prioritas terhadap suatu uji materi UU merupakan hal biasa. Sebab, jika uji materi tersebut memang membutuhkan kecepatan, MK sudah tentu akan memberikan prioritas.

"Misalnya, besok mau pilkada. Ini ada judicial review mengenai salah satu UU Pilkada. Ya itu mestinya kita prioritaskan. Selama ini kan begitu," ujarnya.

Meski begitu, Arief tidak bisa menjanjikan kapan MK bisa menyelesaikan proses uji materi UU Pengampunan Pajak. Yang pasti, kata dia, MK akan berusaha secepatnya menyelesaikan proses persidangan.

"Doakan kita bisa segera. Tapi, tahap-tahap yang telah diatur harus kita penuhi semua," kata Arief. 

Arief beserta sejumlah hakim MK lainnya mendatangi Presiden Jokowi di Istana Negara. Namun, dia membantah bahwa kedatangannya untuk membahas gugatan soal UU Pengampunan Pajak.

"Kita tidak akan membahas hal-hal yang berhubungan dengan itu," ujar Arief.

Arief menegaskan bahwa MK akan bersikap independen dalam menguji materi undang-undang yang telah memunculkan kontroversi tersebut. MK, kata dia, tak bisa diintervensi oleh lembaga negara lain karena masing-masing telah memiliki kewenangan dan tugasnya sendiri.

"Apa yang benar menurut konstitusi, itu yang harus kita jaga. Bukan (ikuti) selera legislatif, eksekutif, atau apa," kata Arief.

Arief juga menegaskan, pemerintah tidak akan bisa mengintervensi uji materi UU Pengampunan Pajak yang diajukan sejumlah pihak. Meskipun, program pengampunan pajak diawasi secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi untuk menyampaikan hasil kongres MK di Bali, beberapa waktu lalu. "Bukan membahas tax amnesty," kata dia.

Anwar mengatakan, proses uji materi UU Pengampunan Pajak baru sidang pendahuluan. "Sidang pendahuluan terkait uji materi yang diajukan asosiasi buruh," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun mempersilakan setiap masyarakat untuk mengajukan judicial review. "Judicial review itu hak masyarakat. Silakan saja, tentu," kata JK di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut dia, pemerintah akan menyerahkan proses tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. "Nanti, MK-lah yang memutuskannya," kata dia.     rep: Halimatus Sa'diyah, Satria Kartika Yudha, ed: Muhammad Hafil

***

infografis

Gugatan Tax Amnesty

*Penggugat dan calon penggugat:

-    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia 

-    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 

-    PP Muhammadiyah (Calon)

Yang Digugat:

UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

 Alasan Buruh:

1.    Buruh membayar pajak, tapi ada pengusaha pengemplang pajak diampuni negara.

2.    Buruh menjaga agar negara ini tidak menjadi tempat cuci uang di mana uang yang haram sekalipun bisa masuk dan dilegalkan oleh pemerintah.

 

Alasan Muhammadiyah:

1.    UU Pengampunan Pajak tak adil bagi masyarakat karena tujuan awalnya adalah untuk memberi pengampunan ke pengusaha yang memarkirkan dananya di luar negeri agar bisa dikembalikan ke dalam negeri. Namun, rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini.

2.    Pembahasan UU Pengampunan Pajak tidak transparan karena tanpa naskah akademik dan dilakukan dengan cepat.

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement