Kamis 25 Aug 2016 15:00 WIB

Sanusi Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

Red:

 

Republika/Raisan Al Farisi    

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, melalui asistennya, Trinanda Prihantoro. Suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Uang sejumlah Rp 2 miliar untuk menggerakkan terdakwa mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum, Ronald F Worotikan, pada KPK, di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (23/8).

Uang suap tersebut juga dimaksudkan Ariesman untuk meminta Sanusi agar mengakomodir pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut sesuai dengan keinginannya. Sebab, Ariesman juga menjabat Dirut PT Muara Wisesa Samudra, selaku perusahaan pemegang persetujuan prinsip reklamasi Pulau G.

Selain itu, Sanusi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi. Penyamaran tersebut dimaksudkan agar harta kekayaan yang dimilikinya seolah-olah bukan dari hasil korupsi. Tak tanggung-tanggung, uang yang disamarkan Sanusi mencapai Rp 45 miliar dan 10 ribu dolar AS.

"Telah melakukan beberapa perbuatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Ronald F Worotikan, pada KPK.

Jaksa KPK membeberkan, Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kurun waktu 2009 sampai April 2016 hanya memiliki penghasilan mencapai Rp 2 miliar. Selain itu, Sanusi juga memperoleh penghasilan dari PT Bumi Raya Properti sebesar Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, uang sebesar Rp 45,3 miliar yang disamarkan Sanusi itu didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI. 

Kemudian, untuk menyembunyikan asal uang tersebut, Sanusi membelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Sanusi membeli sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian.

Kemudian, Sanusi membeli tanah di lokasi yang sama seluas 330 meter persegi. Selain itu, Sanusi juga membelikan Satuan Rumah Susun non-Hunian Thamrin Executive Residence di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi, dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dari PT Jakarta Realty.

Sanusi juga menyamarkan uang tersebut dengan membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi.

"Kemudian, terdakwa membeli satu unit Satuan Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dari PT Cipta Pesona Karya. Kepemilikannya atas nama terdakwa," ungkap Jaksa Ronald.

Tak hanya itu, Sanusi juga membeli 2 unit Apartemen Caliia dari PT Indomarine Square, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dia juga membeli satu rumah susun Residence 8 Senopati, Jakarta Selatan. Lalu, membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu M Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.    Oleh Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement