Selasa 23 Aug 2016 12:00 WIB

Perantara Suap Kajati Dituntut Empat Tahun

Red:

JAKARTA -- Terdakwa perantara kasus percobaan suap kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Marudut Pakpahan, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dituntut denda sebanyak Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti enam bulan kurungan penjara," ujar jaksa penuntut umum, Irene Putrie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Menurut jaksa, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dianggap terbukti bersalah dan mencoba menjadi perantara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus, Tomo Sitepu untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan. Marudut dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan di Republik Indonesia.

"Sementara untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Marudut yang juga Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra mengakui uang sebesar Rp 2 miliar dari PT BA, rencananya akan diberikan untuk Sudung dan Tomo.

Uang tersebut yang diterima Marudut dari Dandung Palumarno tersebut diperuntukan kepada Sudung dan Tomo dengan maksud dapat menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di PT BA. Adapun dugaan korupsi tersebut yakni penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Di hari yang sama, dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, juga dituntut jaksa masing-masing dituntut 4 dan 3,5 tahun penjara. Namun, sidang tuntutan antara Marudut dengan Sudi dan Dandung dilakukan terpisah.

Atas tuntutan ini Marudut juga akan melakukan pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Jumat, 26 Agustus 2016 mendatang.    rep: Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil

kutipan :

Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement