Sabtu 20 Aug 2016 16:45 WIB

Panglima Minta Maaf Atas Tindakan Oknum TNI AU

Red: Arifin

JAKARTA--Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta maaf kepada warga Sarirejo, Medan, dan dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Udara dari Lanud Suwondo, Medan, pada Senin (15/8).

"Saya mohon maaf atas perbuatan yang kurang menyenangkan dari prajurit-prajurit saya. Saya sudah membentuk tim investigasi. Nanti tim ini yang akan menyampaikan apa yang terjadi. Sekarang tim sedang bekerja," kata Panglima TNI seusai penyematan tanda jasa kepada 78 perwira tinggi TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/8).

Bagi TNI, lanjut Gatot, jika prajurit melakukan kesalahan, sudah sepatutnya dihukum. Hanya, hukuman pun tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Markas Besar TNI AU juga akan memberikan sanksi tegas kepada prajuritnya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga dan dua orang jurnalis. "Proses penyelidikan untuk mengetahui siapa-siapa saja, baik masyarakat maupun prajurit TNI AU yang terbukti bersalah, sehingga akan mempermudah proses hukum selanjutnya," kata Kadispen TNI AU Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya.

Sedangkan, tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Medan, Kamis (18/8). Komnas HAM akan memulai investigasinya dengan mengumpulkan berbagai fakta dan data dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan personel TNI AU. Tim yang diturunkan ini terdiri atas Komisioner Subpemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai bersama dua stafnya.

"Kami juga akan meninjau lokasi dan melakukan olah TKP," kata Natalius. Dari Medan, wartawan korban tindak kekerasan oleh oknum TNI resmi membuat laporan ke POM TNI AU. Laporan tersebut dibuat keluarga bersama tim kuasa hukum Andri Syafrin, wartawan MNC TV, ke kantor POM TNI AU Pangkalan Udara Soewondo, Medan.

Ketua tim kuasa hukum, M Irsyad Lubis, mengatakan, pengaduan dibuat agar kasus tersebut diusut dan diselidiki hingga tuntas oleh POM TNI AU.

"Kita tidak akan campuri mekanisme penyelidikan dan penyidikan mereka. Namun, yang pasti kita meminta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diadili di peradilan militer," kata Irsyad, Kamis (18/8).

Irsyad menjelaskan, dalam pelaporan ini, mereka akan mengadukan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan juga pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mereka pun, lanjutnya, tidak akan mencampuri POM AU dalam melakukan penyelidikan.

"Kami serahkan penyelidikannya kepada mereka. Kami berharap pengaduan tersebut diproses dengan adil dan bijaksana sampai tuntas," ujar dia.

Selain mendesak mengusut tuntas oknum prajurit TNI AU yang melakukan tindak kekerasan, Irsyad mengatakan, pihaknya juga berharap tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang mencoreng institusi negara tersebut.

"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum dan tidak ada pembelaan terhadap oknum TNI AU yang melakukan penganiayaan karena peristiwa ini sungguh sudah sangat tidak manusiawi lagi," kata Irsyad.     rep: Issha Harruma/antara, ed: Muhammad Hafil 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement