Sabtu 30 Jul 2016 17:36 WIB

Presiden Setujui Pengunduran Diri Nurhadi

Red: Arifin

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui surat permohonan pengunduran diri yang dilayangkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan, persetujuan tersebut diberikan Jokowi melalui surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 80 TPA 2016. 

"Surat itu telah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 28 Juli, berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan saudara Nurhadi," ujar Pramono di ruang kerjanya, Jumat (29/7). 

Menurut Pramono, dalam surat permohonan tertanggal 22 Juli tersebut, tidak disebutkan alasan mundurnya Nurhadi dari jabatan strategis di MA.

Dia hanya mengutarakan keinginannya untuk melepas jabatan sekretaris MA mulai 1 Agustus 2016.  "Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA," kata Pramono. 

Dengan mundurnya Nurhadi, MA akan melakukan penggantian posisi sekretaris sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pramono menjelaskan, ketua MA akan mengajukan tiga nama kandidat untuk dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Selama belum ada sekretaris definitif, Presiden mempersilakan ketua MA untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekretaris. 

Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pe gawai negeri sipil. Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Jokowi dan Badan Kepegawaian Negara. "Benar Pak Nurhadi mengajukan pensiun dini sejak pekan lalu dan dan sudah diteruskan MA kepada presiden," kata Suhadi, juru bicara MA di Jakarta, Kamis (29/7).

Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ya barangkali pertimbangan menghadapi permasalahan hukum, mungkin lebih fokus ke sana supaya lebih fokuskan," kata Suhadi.

Menurut Suhadi, surat administrasi pensiun dini Nurhadi sudah ada di Sekretariat Negara. "Hak setiap pegawai aparatur sipil negara itu.

Mereka bisa mengajukan pensiun dini dengan syarat sudah 20 tahun bekerja. Kedua, dia berumur 50 tahun ke atas, nahkedua-duanya dia sudah memenuhi itu makanya MA meneruskan itu ke presiden," ujar Suhadi.

KPK membenarkan telah membuat Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Nurhadi.

Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di dalam kloset.   rep: Halimatus Sa'diyah/antara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement