Sabtu 30 Jul 2016 17:31 WIB

Sanusi Segera Disidang

Red: Arifin

JAKARTA--Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi mengaku akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dua kasus yang menjerat dirinya. Hal itu usai berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dua-duanya, iya doain saja," ujar Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7). Kuasa hukum Sanusi, Khrisna Murti membenarkan lengkapnya berkas perkara kliennya. Namun kata dia, dua kasus perkara tersebut digabungkan menjadi satu.

"Udahtahap dua tadi, ntuk tindak pidana korupsi dan TPPU- nya digabungkan tadi untuk diberangkatkan, udah itudoang tadi," ujarnya.

Adapun waktu persidangannya sendiri, sesuai peraturan perundangan, maka Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).    Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement