Selasa 26 Jul 2016 14:00 WIB

Luhut: Eksekusi Mati Pasti Dilaksanakan

Red:
Hukum Mati
Hukum Mati

SIANTAR -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, eksekusi mati tahap tiga pasti akan dilaksanakan. Namun, ia tak ingin berandai-andai kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan. "Pasti akan dilaksanakan. Ini kan cuman persoalan waktu. Saya kira itu urusan Jaksa Agung. Saya gak mau berandai-andai," ujar Luhut di Pematang Siantar, Sumatra Utara, Senin (25/7).

Terkait eksekusi mati tahap tiga, Luhut memastikan, pemerintah tidak akan mengeksekusi terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Alasannya, Mary Jane hingga kini masih menunggu putusan hukum dari pengadilan Filipina atas bukti baru yang dimilikinya. Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyatakan, Mary Jane tidak masuk daftar eksekusi mati tahap tiga. "Untuk Mary Jane sendiri juga kita menunggu putusan dari Filipina," ujar Prasetyo.

Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tempat yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi mati tahap tiga, mulai disterilkan. Hal itu ditandai dengan adanya larangan bagi masyarakat untuk membesuk para napi yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di pulau tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Molyanto, mengakui, sejak Senin (25/6), diberlakukan larangan berkunjung bagi masyarakat terhadap napi yang sedang menjalani hukuman di lapas yang ada di Nusakambangan. "Mulai hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tidak boleh ada pembesuk di Nusakambangan," kata Molyanto, Senin (25/7).

Meski demikian, Molyanto membantah bahwa kebijakan tersebut terkait dengan makin dekatnya pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga. Alasannya, kata dia, masalah pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan kejaksaan.

Kepala Lapas Batu Nusakambangan yang juga merupakan koordinator lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, membenarkan, Nusakambangan tertutup bagi kunjungan pembesuk. Namun, menurutnya, larangan berkunjung tersebut tidak berlaku secara total. "Untuk keluarga inti masih bisa masuk (Nusakambangan)," katanya menjelaskan.

Soal larangan berkunjung ke Nusakambangan, awalnya diketahui wartawan yang mangkal di sekitar dermaga Wijayapura saat menemui adanya pembesuk yang tidak masuk ke Nusakambangan. Perempuan setengah baya yang mengaku bernama Nasiroh (60), warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, menyatakan akan membesuk anaknya yang tengah menjalani hukuman. "Tapi, tidak boleh masuk ke Nusakambangan. Kata petugasnya sedang dilarang membesuk," kata Nasiroh.

Petugas bagian logistik di Gereja Kristen Jawa Cilacap, Suhendro, yang kerap mendapat pesanan peti mati menjelang eksekusi, mengakui sampai saat ini belum mendapat pesanan serupa. "Belum. Polisi atau kejaksaan sampai sekarang belum memesan peti mati untuk persiapan eksekusi," kata Suhendro, Senin (25/7).

Meski demikian, beberapa sumber di Kejaksaan Cilacap menyebutkan bahwa peti jenazah sebenarnya sudah disiapkan. Informasinya, ada 16 peti mati yang disiapkan. Bila ini benar, berarti pembuatan peti jenazah tidak lagi dilakukan di tempat seperti biasanya. Bahkan, bisa jadi, pembuatan peti jenazah dilakukan para pembuat yang ada di luar Kota Cilacap.

Koordinator Advokasi Pesaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) Totok Yulianto mengatakan, eksekusi terhadap terpidana mati Merry Utami sekadar pencitraan pemerintah. Alasannya, Merry hanyalah seorang kurir, bukan bandar narkoba. "Itu (eksekusi mati) hanya pencitraan pemerintah supaya terlihat sudah berupaya mengatasi masalah narkoba," ujar Totok, Senin (25/7).

Totok menilai, eksekusi mati tidak memiliki hubungan dengan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkoba. Totok menyebut, tingkat penyalahgunaan narkoba justru meningkat meski telah ada hukuman mati. "Posisi Merry ada di tengah. Saya pikir Merry bisa digunakan untuk membantu membongkar sindikat narkoba. Ini kuncinya," kata dia.   rep: Intan Pratiwi, Eko Widiyatno, Qommarria Rostanti, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement