Selasa 26 Jul 2016 14:00 WIB

Ahok Merasa 'Ditusuk'

Red:

 

Republika/Raisan Al Farisi    

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah dibohongi oleh PT Agung Podomoro Land sebagai salah satu pengembang reklamasi Pantai Jakarta. Menurut Ahok, selama ini PT Agung Podomoro Land dinilai sebagai pengembang paling kooperatif dibandingkan pengembang reklamasi lainnya.

Namun, kata Ahok, belakangan diketahui PT Agung Podomoro Land justru menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi demi menghilangkan nilai kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan pihak Pemprov DKI kepada pengembang.

"Saya hanya berpikir, kalau itu terbukti di pengadilan, berarti mereka (Podomoro) nusuk saya. Katanya iya-iya saja, tapi kok diam-diam nusuk saya," kata Ahok saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Ahok mengungkap, selama ini pihak pengembang reklamasi tidak pernah merasa keberatan dengan nilai kontribusi tambahan, termasuk pihak Agung Podomoro Land. Bahkan, mereka justru sudah memberikan kontribusi berupa pembangunan fasilitas umum dan fasilitas khusus, seperti rumah susun di Jakarta Barat dan Waduk Pluit Jakarta Utara.

"Ya, saya katakan tadi. Pengusaha juga di depan kami bilang iya, kok tiba-tiba mau main mata sama DPRD," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Ahok juga mengakui, dalam proses menggodok nilai kontribusi tambahan, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang. "Kita buat pertemuan dengan pengembang. Waktu itu, Pak Ariesman juga datang soal besaran berapa pengembang yang mau sumbang," kata Ahok.

Saat itu, kata dia, sebelum sampai angka 15 persen, sempat diusulkan oleh pengembang terkait besaran rupiah yang dibebankan kepada pengembang. Tapi, pada proses selanjutnya angka disepakati berupa persentase dari nilai NJOP.

"Jadi, saya bilang nggak bisa ngomong angka. Nah, kita buat perjanjian dulu. Kalau mau nyambung izin reklamasi, kita minta contoh yang tahun 1997," ujarnya.

Mantan politikus Gerindra itu menuturkan, perhitungan dilakukan dengan membandingkan pembagian dividen yang pernah dilakukan pada reklamasi kawasan Ancol Barat yang dikelola salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI. Dividen rata-rata dibagi 70 persen untuk BUMD dan 30 persen untuk Pemprov DKI.

"Kami mencari rumus, kira-kira 30 persen dibandingan harga NJOP (nilai jual objek pajak) nilainya berapa? Di situ, dapat angka 15 persen dari NJOP," ujar Ahok.

Ahok hadir menjadi saksi dalam perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa mantan presiden direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Selain Ahok, staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja, juga diketahui diminta menjadi saksi untuk perkara yang sama.

Sementara, Sunny yang juga menjadi saksi dalam persidangan mengaku, tidak membantah pernah menerima keluhan dari pihak pengembang terkait nilai kontribusi tambahan. Tapi, Sunny yang menjadi pihak pwnyambung lidah ke Ahok itu mengatakan, keluhan tidak diungkapkan secara tegas oleh pihak pengembang.

"Kalau betul-betul keberatan, saya tidak pernah mendengar. Mereka juga tidak pernah menyampaikan secara langsung," kata Sunny.

Pada kesempatan itu Sunny mengaku pernah berkomunikasi dengan Sanusi. Salah satu pembicaraan yang pernah dilakukan mereka adalah perihal raperda tentang reklamasi.

"Pembicaraan saya yang cukup panjang dengan beliau adalah mengapa raperda (reklamasi) yang sudah selesai pembahasan kok tidak 'diketok-ketok'," ujar Sunny.

 

Sunny mengakui, sering diajak Ahok ketika bertemu dengan tamu. Karena, siapa pun tamu Ahok, sering kali pembicaraannya berujung pada persoalan politik. Untuk itu, Sunny 'dibawa' untuk menyampaikan pendapat ataupun pandangannya sebagai staf khusus Ahok.    rep: Fauziah Mursid, Qommaria Rostanti, ed: Muhammad Hafil

***

Poin-Poin Keterangan Ahok dalam Sidang

1.    Tidak ada yang salah dengan raperda tentang reklamasi. Karena, semuanya sudah sesuai aturan bahwa gubernur bisa menerbitkan izin reklamasi. 

2.    Seorang menteri tidak bisa menghentikan proyek reklamasi karena reklamasi dasarnya kepres (keputusan presiden). 

3.    Tidak ada yang salah dengan permintaan kontribusi 15 persen dari pengembang untuk Pemprov DKI dalam proyek reklamasi. Karena, hal tersebut berdasarkan kajian tim ahli dan Ahok memiliki hak diskresi (pengambilan keputusan).

4.    Pengembang tak pernah keberatan dengan kontribusi 15 persen, tetapi belakangan malah main belakang dengan DPRD DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement