Sabtu 23 Jul 2016 15:17 WIB

PK Freddy Ditolak MA

Red: Arifin

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan ada WNI yang masuk daftar eksekusi mati.

 

JAKARTA --Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman alias Budi bin H Nanang Hidayat. Putusan diketok tiga hakim MA, Syarifuddin (ketua), Andi Samsan Nganro, dan Salman Luthan pada Rabu (20/7). "Tolak peninjauan kembali," demikian amar putusan yang dilansir laman MA, Jumat (22/7).

Sidang PK yang diajukan Freddy Budiman sendiri telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada akhir Mei. Setelah itu, Freddy lewat kuasa hukumnya, Untung Sunaryo, mendaftarkan PK ke MA pada 13 Juli 2016 dengan nomor register perkara 145 PK/Pid.Sus/2016. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, membenarkan penolakan PK tersebut. "Iya, PK (Freddy Budiman) ditolak," kata Ridwan, Jumat (22/7).

Penasihat hukum Freddy, Untung Sunaryo, belum bisa berkomentar terkait putusan MA yang menolak permohonan PK kliennya. Untung beralasan, harus menunggu bukti autentik berupa salinan putusan resmi dari MA. 

"Sampai hari ini, belum menerima surat pemberitahuan itu secara yuridis formal. Kita belum bisa melangkah dan belum bisa memberikan komentar apa-apa karena kita baru dengar dari berita," kata Untung saat dihubungi Republika, Jumat (22/7).

Untung melanjutkan, sudah sesuai ketentuan, seorang kuasa hukum bekerja sesuai yuridis formal.

Terlebih, untuk menyampaikan kepada klien yang dibelanya, ia harus memiliki surat resmi dari MA yang memutuskan sebuah perkara diterima atau ditolak.

Freddy merupakan terpidana mati kasus narkoba yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dia dinyatakan terbukti bersalah setelah terbukti menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari Cina. Jaksa Agung HM Prasetyo pernah menyatakan, dia menginginkan Freddy masuk daftar eksekusi mati tahap tiga.

Namun, Prasetyo, kemarin, belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga.

Prasetyo juga enggan membocorkan siapa saja yang masuk daftar eksekusi mati kali ini. "Yang pasti ada juga orang Indonesianya," kata Prasetyo, Jumat (22/7).   rep: Dadang Kurnia, ed: Andri Saubani

 

Nusakambangan yang Semakin Tertutup

Menjelang pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga yang kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Pulau Nusakambangan di wilayah Kabupaten Cilacap semakin "tertutup". Akses untuk sekadar melihat aktivitas keluar-masuk Nusakambangan dari dermaga Wijayapura yang menjadi satu-satunya dermaga penyeberangan resmi dari daratan Cilacap ke dermaga Sodong Nusakambangan sudah semakin sulit.

Hal itu karena pintu masuk di dermaga Wijayapura yang telah diganti materialnya. Dari pemantauan di kompleks dermaga Wijayapura, Jumat (22/7), pintu gerbang yang tadinya hanya terbuat dari jeruji besi diganti dengan menggunakan pintu gerbang dari lembaran baja berukuran panjang kurang lebih enam meter dan tinggi tiga meter. Pintu gerbang baja itu menyebabkan orang tidak bisa lagi melihat aktivitas penyeberangan dari halaman parkir dermaga.

Sebelumnya, para wartawan yang meliput pelaksanaan eksekusi mati bisa memperkirakan pelaksanaan eksekusi dari pengamatan aktivitas di dermaga dari lokasi tempat parkir. Dari lokasi ini, bisa dilihat kapal Pengayoman II dan III milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang merapat atau melepas sauh dari dermaga. Namun, dengan adanya penggantian pintu masuk dermaga dengan pelat baja, para wartawan yang nanti meliput pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga hanya bisa meliput dengan cara melihat aktivitas keluar-masuk mobil menuju dermaga. 

Pintu yang terbuat dari pelat baja tersebut, terbuat dari tiga bagian. Pintu pertama untuk keluar masuk pengunjung, pintu kedua untuk lewat kendaraan roda dua, dan pintu ketiga untuk lewat kendaraan roda empat.

Sebelumnya, dermaga Wijayapura juga telah dilengkapi dengan sarana kamera pengintai (CCTV). Sebelumnya, CCTV ini hanya terpasang di area kantor dermaga. Namun, saat ini juga terpasang di pagar luar untuk memantau aktivitas yang berada di halaman parkir dermaga.

Rohaniwan yang bisa memberi pendampingan bagi para warga binaan Nusakambangan, Hasan Makarim, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai kegiatan pedampingan khusus menjelang pelaksanaan eksekusi. 

"Mungkin nanti, menjelang eksekusi.

Biasanya, beberapa hari menjelang eksekusi, kami baru mendapat suratnya,'' katanya menjelaskan.

Pemindahan napi Seorang napi kasus terorisme yang semula menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security (SMS) Pasir Putih Nusakambangan, dipindah ke LP Kelas II A Kendal, Jawa Tengah, Jumat (22/7)

dini hari WIB. Napi atas nama Agus Widarto alias Masuri alias Eko alias Agus Nangka dipindah dengan pengawalan ketat dari berbagai unsur petugas keamanan.

Menurut informasi, rombongan yang melaksanakan pemindahaan napi tersebut menggunakan dua kendaraan roda empat terdiri atas minibus Xenia dan Innova. Mereka dikawal petugas dari Satuan Brimob Pekalongan, anggota Densus, dan pegawai LP Kelas IA Pasir Putih. Mereka keluar dari dermaga Wijayapura pukul 00.10.

"Penyeberangan dari dermaga Sodong ke dermaga Wijayapura di daratan Cilacap tidak menggunakan kapal Kemenkumham Pengayoman III. Tapi, menggunanakan kapal dari kapal miliki Satuan Polair Polres Cilacap," kata seorang anggota Polres Cilacap yang enggan disebutkan namanya.

Terpidana Agus Widarto alias Masuri alias Eko alias Agus Nangka (41) yang memang merupakan warga Kendal tersebut merupakan napi yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2013 atas dugaan keterlibatan dalam kelompok jaringan teroris Abu Roban. Kelompok teroris Abu Roban sebelumnya diketahui sering melakukan aksi perampokan bank dengan tujuan mendanai aksi teror yang akan dilakukannya.  Oleh Eko Widiyatno, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement