Kamis 21 Jul 2016 15:15 WIB

Ramadhan Pohan Jadi Tersangka Penipuan

Red:

MEDAN--Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, hingga Rabu (20/7) sore, menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut). Ia diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya sebesar Rp 4,5 miliar. "Setelah tadi malam tiba di polda pada pukul 24.00 WIB, saat ini sedang diperiksa penyidik, didampingi penasihat hukum yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting di Mapolda Sumut, Rabu (20/7).

Rina menjelaskan, Ramadhan Pohan diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia dilaporkan telah melakukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar. Laporan tersebut, kata Rina, dibuat oleh LHH Sianipar pada Maret 2016. "Untuk kasus ini, RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rina.

Rina menerangkan, terlapor pernah meminjam uang dan membujuk korban menyerahkan Rp 4,5 miliar dengan jaminan satu lembar cek dan janji pengembalian uang dilakukan selama sepekan. Uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan pilkada Kota Medan.

Setelah satu pekan, saksi korban menguangkan cek itu ke bank ternyata tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup. Pascapencairan cek yang tidak bisa dilakukan tersebut, korban pun terus menagih. Namun, Ramadhan selalu mengelak. "Namun, sampai saat ini, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup," jelas Rina.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengakui, pihaknya sudah menerima klarifikasi langsung dari Ramadhan Pohan soal kabar penangkapan dirinya tersebut. Menurut Nurhayati, Ramadhan menolak semua tuduhan tersebut, termasuk soal masalah utang piutang yang melibatkan dirinya. "Kami sudah menerima klarifikasi dari Ramadhan Pohan. Dia tidak menerima yang dituduhkan, tidak ada utang piutang," kata Nurhayati, Rabu (20/7).

Tidak hanya itu, menurut Nurhayati, keberadaan Ramadhan Pohan di Mapolda Sumut untuk memberikan penjelasan soal masalah tersebut. Jadi, berita soal penangkapan calon wali kota Medan itu tidak benar. ''Tapi, Ramadhan Pohan mengatakan, sama sekali tidak tersangkut masalah ini dan itu sama sekali tidak benar,'' ujarnya.

Nurhayati menambahkan, permasalahan yang menimpa Ramadhan Pohan ini memang terkait donasi yang diberikan pihak-pihak tertentu saat Ramadhan terjun di pilkada Medan. Partai Demokrat pun akan menyerahkan penyelesaian masalah hukum ini kepada tim pengacara Ramadhan. "Ramadhan sudah ada lawyer-nya dan semua bisa hubungi lawyer-nya. Jadi, Ramadhan Pohan sendiri sudah siap karena merasa tuduhan itu tidak benar. Dia sudah berikan klarifikasi ke partai."

Menurut Dewan Pembinaan Partai Demokrat Agus Hermanto, ia baru mendengar kabar penangkapan Ramadhan Pohan dari media, Rabu (20/7) pagi. Menurutnya, Ramadhan memang telah dua kali dipanggil polisi. Namun, yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa hadir. "Itu (penangkapan) tidak betul. Hanya untuk dimintai keterangan. Sehingga, kabar ditangkap itu tidak benar," kata Agus.    rep: Issha Harruma, Reja Irfa Widodo, Eko Supriyadi, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement