Rabu 29 Jun 2016 15:00 WIB

Tangisan Pembunuh dan Takbir Korban di PN Medan

Red:

Yoga (20 tahun) terus menangis tersengguk-sengguk sepanjang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). Tangisnya semakin kencang saat majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dia dan dua rekannya.

Yoga merupakan terdakwa perkara pembunuhan sekeluarga dengan sadis di Jl Sei Padang, Medan. Selain Yoga, terdakwa lain yang dihukum mati, yakni saudaranya, Rory (19) dan Nanang (18).

Majelis hakim yang diketuai Mahyuti menyatakan, mereka bersalah karena telah membunuh secara berencana dan bersama-sama. Tiga korban yang nyawanya dihabisi terdakwa, yaitu pasangan Mukhtar Yakub (69) dan Nurhayati (60) serta cucu mereka, Dika (7).

Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Nanang, Rory, dan Yoga secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa," kata hakim ketua, Mahyuti.

Majelis hakim menilai, tidak ada hal yang dapat meringankan vonis terhadap tiga terdakwa. Sementara, hal yang memberatkan, salah satunya, yakni perbuatan terdakwa telah membuat keluarga korban trauma.

Mendengar vonis tersebut, keluarga korban pembunuhan yang mengikuti sidang sejak awal langsung meneriakkan takbir. Mereka pun langsung menangis haru dan berpelukan. Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pengacara ketiga terdakwa, Ica Situmorang, menyatakan akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai persidangan, salah satu keluarga korban, Erika Mukhtar, mengaku menyambut baik putusan tersebut. Meski begitu, ia menyebut, masih ada hal yang ganjil dalam perkara yang menghilangkan nyawa orang tua dan anaknya tersebut.

"Ini belum selesai karena menurut kami bukan cuma tiga pelakunya, ada yang menyuruh. Memang perlu waktu untuk mengungkap itu. Semoga benar terungkap. Tapi, kami bersyukur terhadap hukuman yang dijatuhkan hakim," kata Erika.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa disebabkan sakit hati karena disuruh bekerja saat hujan oleh korban Mukhtar Yakub (69) dan Nurhayati (60). Terdakwa Rory kemudian merencanakan pembunuhan terhadap pasangan lansia itu bersama Yoga dan Nanang.

Para terdakwa yang telah berencana menghabisi kedua korban kemudian menjalankan aksinya di rumah korban di Jl Sei Padang, Medan Selayang, Medan, pada Jumat (23/10/2015) lalu. Namun, aksi ketiganya ketahuan oleh Dika (7). Pelaku kemudian membunuh anak tujuh tahun itu. Setelah itu, lanjut JPU, para terdakwa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban.

Ketiga pelaku yang merupakan kakak beradik dan sepupu ini kemudian ditangkap polisi di Jl Seser, Medan Tembung, sehari setelah kejadian atau pada Sabtu (24/10/2015). Dua dari tiga pelaku, yakni Rory dan Nanang, dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.   rep: Issha Harruma, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement