Selasa 28 Jun 2016 13:00 WIB

KPK Bidik Aguan dan Taufik

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/6), memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Terduga tersebut, yakni pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik mendalami Aguan terkait dugaan keterlibatannya dalam pemberian uang suap Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan Aguan terkait dugaan pemberi suap dari pihak lain selain dari Ariesman.

"Ya, ada dugaan dia mengetahui dan juga dia dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6).

Namun, Yuyuk enggan menjelaskan lebih rinci terkait perusahaan pengembang reklamasi lain yang diduga juga memberikan suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi tersebut. Termasuk, apakah salah satunya adalah anak perusahaan Agung Sedayo Group. "Kita sedang dalami itu," ujarnya.

Sementara, terkait dugaan keterlibatan Aguan ikut memfasilitasi pemberian uang suap kepada Sanusi, Yuyuk mengatakan, KPK juga tengah mendalaminya. Hal ini didasari fakta yang terungkap dalam persidangan Ariesman yang menyebut Aguan turut terlibat dan memfasilitasi sejumlah pertemuan pengembang dengan sejumlah anggota DPRD DKI.

"Fakta persidangan memang akan digunakan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasusnya," ujarnya.

Namun begitu, Yuyuk menegaskan, hingga saat ini status Aguan masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Masih sebagai saksi, saya tegaskan belum ada kenaikan status dari saksi Aguan yang diperiksa," ujar Yuyuk.

 

Selain Aguan, KPK juga  mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPDR DKI Jakarta Mohamad Taufik. Ia yang juga menjabat ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) tersebut disebut-sebut terlibat aktif dalam pembahasan Raperda Reklamasi yang berujung suap kepada Mohamad Sanusi.

Sebagaimana terungkap dalam fakta sidang dakwaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selaku pemberi suap kepada Sanusi. "Kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, jika memang ditemukan fakta terkait keterlibatan Taufik dalam kasus suap yang sudah menjerat adiknya, M Sanusi, tidak menutup kemungkinan bakal kembali dilakukan pemeriksaan. Apalagi, kata Yuyuk, yang bersangkutan juga diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. "Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil, kalau memang ditemukan fakta lebih lanjut, akan dipanggil. Tapi, belum tahu kapan," ujar Yuyuk.

Dalam beberapa kesempatan, Aguan selalu bungkam saat ditanya keterlibatannya dalam kasus ini. Sedangkan, Taufik menegaskan, tidak pernah menerima aliran dana dari pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi di Jakarta. "Saya tidak pernah terima uang dan berhubungan dengan Agung Sedayu Group," kata Taufik, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Ariesman guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 miliar dan Rp 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 8.000 dolar AS yang terbagi atas uang 100 dolar AS sebanyak 80 lembar.    rep: Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil

***

Kasus Suap Reklamasi di Persidangan

Kasus suap reklamasi Teluk Jakarta telah memasuki masa persidangan pada Kamis (23/6) lalu. Dalam surat dakwaan salah satu terdakwa, Ariesman Widjaja, diungkapkan beberapa nama yang tersangkut kasus ini. Republika menguraikan sejumlah nama penting dalam dakwaan dan peran mereka berikut ini. 

* Swasta:

1. Ariesman  Widjaja: Terdakwa/penyuap/presdir PT Agung Podomoro Land 

2. Trinanda Prihantoro: Terdakwa/penyuap/asisten pribadi Ariesman Widjaja

3. Sugianto Kusuma (Aguan): Pendiri PT Agung Sedayu Group

    Peran: Tiga kali bertemu membahas raperda dengan DPRD dan mendesak raperda dirampungkan.

4. Richard Haliem Kusuma: Anak Aguan/direktur PT Agung Sedayu Group

    Peran: Ikut bertemu membahas raperda.

 

*DPRD DKI Jakarta

1.    Mohamad Sanusi: Terdakwa/anggota

Peran: Penerima suap dan melaporkan keberatan pengembang soal retribusi ke Mohamad Taufik.

2.    Mohamad Taufik: Wakil ketua 

Peran: Mengetahui perubahan pasal tentang retribusi dan meminta staf DPRD untuk mengubah pasal.

3.    Prasetyo Edy Marsudi: Ketua 

       Peran: Ikut pertemuan dengan Aguan dalam membahas raperda.

4.    Mohamad Sangaji: Anggota 

       Peran: Ikut pertemaun dengan Aguan.

5.    Selamat Nurdin: Anggota 

Peran: Ikut pertemuan dengan Aguan.

 

*Pemprov DKI

 

1.    Basuki Tjahaja Purnama (Ahok): Gubernur   (2014-sekarang)

Peran:

-    Membahas kewajiban tambahan kontribusi kepada Ariesman pada 2014.

-    Memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

-    Menyetujui kewajiban pengembang untuk kontribusi sebesar 15 persen.

-    Menolak usul DPRD DKI agar lima persen dari 15 persen tambahan kontribusi diatur antara gubernur dan pengembang karena ini bentuk korupsi.

 

Poin Penting Dakwaan:

1.    Ariesman dan Trinanda menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk mengintervensi dan mengubah pasal dalam pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

2.    - Aguan sebanyak tiga kali mengadakan pertemuan dengan sejumlah angota DPRD DKI terkait Raperda RTRKSP.

-    Aguan mendesak Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

3.    Richard ikut dua kali pertemuan membahas Raperda dengan DPRD DKI.

4.    Dalam salah satu pertemuan dengan Aguan, Ariesman, dan sejumlah anggota DPRD DKI, Ariesman meminta agar menghilangkan pasal Raperda RTRKSP mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.

5.    Mohamad Taufik ikut berperan aktif dalam proses pengubahan pasal tentang kontribusi. Yakni, dia menghadiri pertemuan dengan Aguan dan Ariesman, mengetahui keberatan pengembang, dan ikut mengubah isi pasal.

Sumber: Dakwaan Ariesman Widjaja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement