Jumat 24 Jun 2016 15:00 WIB

Pembunuh Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

Red:

SURABAYA — Sidang kasus pembunuhan aktivis tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Salim Kacil dan pengeroyokan Tosan memasuki babak akhir. Terdakwa Haryono (44) dan Mat Dasir (66) divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Haryono merupakan kepala Desa Selok Awar-Awar. Sedangkan, Mat Dasir menjabat sebagai ketua Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH) Selok Awar-Awar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6).

Dalam amar putusan majelis hakim, disebutkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa tidak ada.

Setelah pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, Haryono dan Mat Dasir tidak langsung menerima ataupun mengajukan banding meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, masih akan berpikir lagi untuk mengajukan banding atau tidak.

"Mengenai amar putusan, kami menuntut seumur hidup, tapi majelis hakim memutuskan 20 tahun. Jadi, kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak," ucap Naimullah.

Putusan itu membuat istri Salim Kancil, Tijah, dan rekannya, Tosan, kecewa. Tijah menilai, putusan tersebut tidak sesuai dengan perlakuan terdakwa terhadap Salim Kancil. Dia berharap, jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan tersebut. Sebab, menurut Tijah, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, rencana pembunuhan tersebut telah diketahui oleh keluarga Salim Kancil dan warga setempat.

"Saya kecewa sekali. Suami saya mati, saya tidak terima kalau cuma dihukum 20 tahun," kata Tijah.

Direktur Walhi Jawa Timur yang juga Tim Advokasi Salim Kancil, Rere Christanto, menyatakan sejak awal sudah memprediksi putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia menilai, dalam proses persidangan terdapat beberapa pelanggaran, seperti sidang berlarut-larut dan beberapa kali dibatalkan.

Selain itu, ia menilai saksi yang dihadirkan dalam sidang kurang berkompeten karena tidak bisa memverifikasi bukti. Orang-orang yang disebutkan di pengadilan telah menerima aliran dana pertambangan tidak dikonfirmasi ulang.

"Kami akan beberkan seluruh proses kejanggalan dan kecurangan persidangan ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Rere.

Sementara itu, terdakwa Widianto dan rekan-rekannya sebagai terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan divonis hukuman penjara 13 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Nurtinarlap, Timartin, Ngamatin, Gito, Harmoko, Eli, Sandi, Tejo, Edi, dan Rudi sebagai terdakwa pembunuhan berencana Salim Kancil divonis 12 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Terdakwa pengeroyokan Tosan, yakni Suparman, Tomin, Subadri, dan Jumanan divonis tujuh tahun penjara dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara. Terdakwa perusakan, Irwan, divonis penjara satu tahun enam bulan dari tuntutan jaksa dua tahun.

Untuk kasus tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdakwa Haryono divonis denda masing-masing Rp 1 miliar tiap kasus.

Salim Kancil merupakan aktivis yang menolak tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar. Penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono. Salim Kancil tewas akibat dikeroyok dan dianiaya menggunakan senjata tajam dan benda tumpul oleh orang-orang suruhan Haryono.

Pengeroyokan tersebut dipimpin oleh Mat Dasir. Salim Kancil meninggal di lokasi kejadian, sedangkan rekannya, Tosan, menderita luka berat dan harus dirawat di rumah sakit selama 21 hari.    rep: Binti Sholikah, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement