Jumat 24 Jun 2016 15:00 WIB

Presdir Agung Podomoro Didakwa Suap

Red:

JAKARTA — Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, bersama Personal Assistant to President Director PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, didakwa korupsi. Keduanya didakwa memberi uang senilai Rp 2 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKSP). Ariesman juga meminta Sanusi untuk mengakomodasi pasal yang terdapat dalam raperda tersebut sesuai dengan keinginannya.

"Terdakwa (Ariesman) mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi pantai utara Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut Jaksa, Ariesman merupakan dirut PT Muara Wisesa Samudra yang telah diizinkan untuk melakukan reklamasi Pulau G oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2007 – 2012 Fauzi Bowo. Ariesman memiliki Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1291/-1.794.2 pada 21 September 2012. Surat izin pelaksanaan reklamasi tersebut kemudian diperpanjang pada 10 Juni 2014 oleh Gubernur DKI Jakarta saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebagai tindak lanjut dari reklamasi tersebut, Ahok kemudian mengirimkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta perihal usul pembahasan raperda tentang RTRKSP. Kemudian, terdakwa secara khusus menugaskan Trinanda untuk mengompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi lainnya.

"Trinanda juga diminta mengikuti perkembangan proses pembahasannya untuk memastikan semua yang disepakati dapat diterima oleh terdakwa," ucap Ali.

Sekitar awal Desember 2015, Raperda RTRKSP dibahas tim Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama dengan Pemprov DKI. Mohamad Taufik yang tak lain adalah wakil ketua DPRD DKI Jakarta, terpilih sebagai ketua Balegda DPRD DKI Jakarta.

Sekitar akhir Januari 2016, Ariesman kemudian mengarahkan Trinanda untuk berkoordinasi dengan Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan pada draf Raperda RTRKSP. Masukan itu guna kepentingan PT Agung Podomoro Land atas arahan terdakwa. "Trinanda kemudian menemui Mohamad Sanusi di ruang lobi Fraksi Gerindra lantai 2, Kantor DPRD DKI Jakarta, dan mengambil draf Raperda RTRKSP tersebut.

Bertemu Sanusi

Ariesman pernah beberapa kali bertemu dengan Mohamad Sanusi. Salah satunya adalah pertemuan di kantor Agung Sedayu Group pada 1 Maret 2016.

Selain Ariesman dan Sanusi, pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Sugianto Kusumah alias Aguan dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung yang sama-sama pengembang. Pertemuan tersebut tiada lain untuk membahas Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Permintaan Ariesman kepada Sanusi adalah pasal mengenai tambahan kontribusi 15 persen dari NJOP total lahan dihilangkan. Namun, Sanusi menjelaskan, pasal tersebut tidak bisa dihilangkan, hanya saja bisa diatur secara terpisah dalam peraturan gubernur. Seperti tak ingin menyerah, Ariesman kemudian mengajak kembali bertemu Sanusi. Dia menyampaikan, pasal yang mengatur kontribusi sebesar 15 persen itu terlalu memberatkan.

Ariesman menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tersebut dimasukkan dalam penjelasan. Terdakwa merasa khawatir jika tanpa ada penjelasan, nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas. "Atas permintaan tersebut, Mohamad Sanusi kemudian menyetujuinya," kata jaksa menerangkan.

Pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murni, mengakui, kliennya pernah diperiksa terkait sejumlah aset yang dimilikinya. Sanusi dikonfirmasi asal muasal sejumlah aset yang dimilikinya dalam rentang 2004-2009. Namun, katanya, persoalan aset tidak lagi ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Sanusi. Ia juga membantah jika penelusuran aset itu dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Penyuapan dilakukan melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman, yakni masing-masing Rp 1 miliar.

Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama, Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB

KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 miliar dan Rp 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang 8.000 dolar Amerika Serikat yang terbagi atas uang 100 dolar AS sebanyak 80 lembar.   rep: Dadang Kurnia, ed: Erdy Nasrul 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement