Senin 30 May 2016 14:00 WIB

Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Saparua

Red:

SAPARUA--Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sudah mengeksekusi mantan direktur RSUD Saparua Saartje Yoke Patinaja menyusul vonis Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Saartje bersalah melakukan korupsi dengan hukuman satu tahun penjara. "Putusan majelis hakim tipikor tertanggal 25 September 2015 menyatakan yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta sejak 25 September 2015," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Ahad (29/5).

Saartje kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nania-Ambon. Mantan dirut RSUD itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ingrid Louhenapessy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Pada 2009 hingga 2012, RSUD Saparua mendapatkan kucuran dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk tahun anggaran 2011 dan 2012. Total Jamkesmas mencapai Rp 1,4 miliar dan Jamkesda senilai Rp 118 juta. Dalam praktiknya, dana yang dipakai untuk keperluan pengobatan pasien miskin juga tidak sesuai peruntukannya.   antara, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement