Kamis 26 May 2016 13:00 WIB

MA Tolak Bantu KPK Cari Sopir Nurhadi

Red:

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan membantu KPK dalam mencari Royani yang merupakan sopir Sekretaris MA Nurhadi. Royani diyakini sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap terkait upaya peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Kalau mencari orang yang hilang, bahkan menurut keterangan, sengaja disembunyikan, MA tidak mempunyai elemen untukk mencari orang tersebut. Maka itu, silakan serahkan kepada penjabat yang berwenang untuk mencari yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Suhadi di gedung MA, Jakarta, Rabu (25/5).

Suhadi melanjutkan, seandainya Royani masuk kerja, MA tidak akan menghalang-halangi KPK untuk melaksanakan tugas di wilayah MA. Akan tetapi, karena Royani selama ini tidak berada di kantor MA, pihaknya tidak mempunyai aparatur khusus yang bertugas untuk mencari orang hilang. "Tapi, kalau (Royani) masuk kantor, oke kami persilakan untuk memenuhi panggilan KPK," ucap Suhadi.

Royani dinilai mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pegawai swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Royani juga telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri. Royani sudah dua kali dipanggil penyidik KPK, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi selalu mangkir.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, ia sudah bertemu dengan Ketua MA Hatta Ali. Berdasarkan pengakuan Hatta, kata Laode, pihak MA sudah memeriksa dua tempat tinggal Royani saat ini dan tidak berhasil menemukan sopir Nurhadi itu. "Beliau (Hatta) mengatakan bahwa mahkamah juga sudah memeriksa tempat tinggal Pak Royani, ada dua, tetapi tidak ada di tempat itu, menurut Pak Ketua MA," kata Leode, Rabu (25/5).

Pada Selasa (24/5), KPK telah memeriksa Nurhadi. Setelah pemeriksaan, kepada wartawan, Nurhadi membantah menyembunyikan Royani. "(Royani) ada di kantor," kata Nurhadi. Ditanya soal dugaan Royani adalah perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang berkasus di MA, Nurhadi balik bertanya, "Siapa yang ngomong begitu?"

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya ditangkap pada 20 April di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang senilai total Rp 50 juta. Uang itu adalah sebagian dari komitmen Rp 500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakarta Pusat.   rep: Dadang Kurnia/ antara, ed: Andri Saubani

Kutipan: "Tapi, kalau (Royani) masuk kantor, oke kami persilakan untuk memenuhi panggilan KPK."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement