Rabu 25 May 2016 13:00 WIB

Kejaksaan Banding Vonis Sony Sandra

Red:

 

Republika/Christiyaningsih   

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, penuntut umum akan mengambil upaya banding atas vonis terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra alias Koko (63). Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Senin (23/5) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan 14 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). "Saya sudah perintahkan (Kejari) untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Prasetyo, Selasa (24/5).

Menurut Prasetyo, memori banding sudah didaftarkan. Ia memastikan, upaya banding diambil terhadap dua perkara Sony yang divonis terpisah di PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri. Prasetyo juga setuju vonis majelis hakim di dua pengadilan negeri itu terlalu ringan bagi Sony. "Sementara, dia juga ada perkara lain yang berbeda, di Kediri dan di Ngasem. Jadi, nanti paling tidak kalau itu dinyatakan terbukti oleh hakim, tentunya akan digabungkan dan maksimal jadi 20 tahun (penjara)," ujar Prasetyo.

Komisi Yudisial (KY) pun menyoroti vonis yang dijatuhkan dua majelis hakim terhadap Sony. Menurut Komisioner KY Maradaman Harahap, dua majelis hakim kurang maksimal dalam menjatuhkan vonis terhadap pengusaha asal Kediri, Jawa Timur, itu. "Memang kita terus terang sangat kecewa dengan vonis itu," kata Maradaman, Selasa (24/5).

Mengingat banyaknya korban, menurut Maradaman, vonis terhadap Sony seharusnya lebih berat. Alasannya, Undang-Undang Perlindungan Anak mencantumkan hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara. "Walaupun tidak hukuman mati, mungkin 20 tahun," kata Maradaman.

Menanggapi permintaan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa agar KY turun langsung ke Kediri untuk menelisik persidangan Sony, Maradaman menjelaskan, KY perlu mendapatkan laporan resmi dari pihak-pihak yang berkeberatan atas suatu vonis hakim. KY tidak bisa bertindak atas dorongan eksekutif. "Kita sebagai lembaga kode etik, kita menunggu laporan dulu," ujarnya.

Sony Sandra telah dua kali dijatuhi vonis bersalah. PN Kota Kediri menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara pada 19 Mei, sementara PN Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 23 Mei. Kuasa hukum Sony, Sudiman Sidabukke, mengatakan, belum bisa memastikan apakah kliennya akan mengajukan banding atas dua putusan itu. "Apakah banding atau tidak, itu hak dia."

Dalam persidangan terungkap, terdakwa memberikan obat pada anak-anak yang menjadi korbannya. Setelah diberi obat, anak-anak itu menjadi pusing, wajah memerah, hingga gigi gemeretak, dan akhirnya mereka disetubuhi oleh terdakwa. Setelah disetubuhi, anak-anak itu diberi uang Rp 400 ribu. Selain memberikan uang, terdakwa juga menjanjikan akan memenuhi kebutuhan mereka.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Hal itu merupakan rekomendasi PKS setelah menggelar Sidang Majelis Syuro di Markaz Dakwah DPP PKS, Ahad (22/5). "Menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati," ujar Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal kepada Republika, Selasa (24/5).

PKS mengaku prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. Selain menuntut pemerintah untuk menghukum berat pelaku kejahatan seksual, PKS juga meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi terhadap korban dan keluarga kejahatan seksual. PKS merekomendasikan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan perangkat hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku.

PKS juga meminta pemerintah untuk mengupayakan pencegahan terjadinya kejahatan seksual dengan menutup celah penyebabnya. Yaitu, dengan menutup peredaran minuman beralkohol, narkoba, dan pornografi. Pemerintah juga dituntut untuk mampu melindungi perempuan, anak, dan keluarga.

"Melakukan pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga," kata Mustafa menegaskan.   rep: Mabruroh, Hasanul Rizqa, Agus Raharjo, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement