Selasa 24 May 2016 18:00 WIB

Sidang PK Freddy Budiman Digelar Rabu

Red:

CILACAP -- Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati Freddy Budiman, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (25/5). Untuk itu, Polres Cilacap telah menyiapkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang. "Kita sudah siapkan 150 personel untuk mengamankan jalannya sidang, sejak persiapan hingga pascasidang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono, Senin (23/5).

Menurut Bintoro, pengamanan yang dilakukan petugas Polri tersebut tidak hanya saat berlangsungnya sidang, tetapi juga sejak proses penjemputan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, tempat Freddy Budiman menjalani hukuman. Dia juga menyatakan, pengamanan dilakukan di beberapa titik sepanjang perjalanan dari lembaga pemasyarakatan di Pulau Nuskambangan hingga lokasi persidangan. "Semua ini kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," katanya.

Buntoro mengakui, jumlah personel yang dilibatkan dalam proses persidangan Freddy Budiman jauh lebih sedikit dibandingkan saat pelaksanaan persidangan permohonan PK Abu Bakar Baasyir. Saat itu, personel yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan mencapai sekitar seribuan orang. "Dalam persidangan FD (Freddy Budiman), kemungkinan warga yang akan menyaksikan jalannya sidang tidak sebanyak saat sidang Abu Bakar Baasyir. Karena itu, jumlah personel yang kita terjunkan juga tidak terlalu banyak,'' ujarnya menjelaskan.

Freddy Budiman merupakan salah satu terpidana mati yang awalnya dikabarkan masuk dalam daftar eksekusi mati tahap tiga. Sebenarnya, permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Freddy disampaikan ke PN Jakarta Barat, sebagai pengadilan pertama yang menyidangkan kasus ini. Namun, oleh PN Jakarta Barat, pelaksanaan sidang PK didelegasikan ke PN Cilacap mengingat kedekatan lokasi tempat Freddy menjalani hukuman.

Jaksa Agung HM Prasetyo pernah menyatakan, pihaknya akan mendesak terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman untuk segera dieksekusi. Freddy adalah bandar narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati karena terbukti memiliki 1,4 juta butir pil ekstasi. "Saya akan desak Freddy pun segera dieksekusi," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/5).

Menurut Prasetyo, upaya PK menjadi penyebab Freddy lolos dari dua kali pelaksanaan eksekusi mati yang telah dijalankan sebelumnya. "Harus segera dipastikan kapan dia ajukan PK, kita tidak bisa nunggu lama-lama," katanya.  rep: Eko Widiyatno, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement