Senin 16 May 2016 16:00 WIB

Kompolnas Diharapkan Bisa Membuat Kebijakan

Red:

JAKARTA--Guru besar kriminologi dan sistem peradilan pidana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Farouk Muhammad, mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) semestinya berperan sebagai badan pembuat kebijakan.

"Kebijakan untuk polisi berbeda dengan kebijakan untuk Kementerian Pertanian, misalnya, karena menyangkut kewenangan deskresi yang kalau disalahgunakan oleh anggota polisi, dapat merenggut kemerdekaan hak asasi orang lain," kata Farouk, akhir pekan lalu.

Selama ini, kebijakan dibebankan kepada kapolri maka Kompolnas harus mengambil alih kewenangan pembuatan kebijakan tersebut, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun operasional.

Jika Kompolnas sebagai pembuat kebijakan, kapolri berperan sebagai pelaksana kebijakan dan penentu kebijakan-kebijakan teknis.

Selain itu, Kompolnas juga harus mengawasi implementasi kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

"Dengan demikian, Kompolnas tidak perlu menangani keluhan ataupun pengaduan masyarakat, apalagi hanya memberi masukan kepada presiden, tetapi lebih proaktif melakukan supervisi atas implementasi kebijakan yang dibuatnya," kata  Farouk.

Oleh sebab itu, kedudukan Kompolnas harus merupakan lembaga yang terstruktur antara presiden dan kapolri. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah peluang penyalahgunaan kepolisian bagi kepentingan politik atau kekuasaan presiden.

"Karena itu, anggota Kompolnas harus terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat terpilih, perwakilan anggota legislatif, dan menteri-menteri terkait," kata dia.

Agar kebijakan Kompolnas juga terhindar dari bias kepentingan, syarat bagi anggotanya adalah semaksimal mungkin tidak terkontaminasi oleh politik kepentingan. Dia juga menyarankan Kompolnas harus ada di tingkat lokal yang bersifat mandiri dan berperan sebagai perumus kebijakan lokal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5). Sembilan anggota itu adalah tiga mewakili pemerintah, tiga mewakili pakar kepolisian, dan tiga mewakili tokoh masyarakat.

Ketiga yang mewakili pemerintah adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan sekaligus ketua Kompolnas merangkap anggota, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai wakil ketua Kompolnas merangkap anggota, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai anggota.

Tiga anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian adalah Bekto Suprapto, Yotje Mende, dan Andrea H Poeloengan sedangkan tiga anggota dari tokoh masyarakat adalah Poengki Indarti, Benedictus Bambang Nurhadi, dan Dede Farhan Aulawi.

Tiga dari unsur pakar kepolisian dan tiga dari tokoh masyarakat dipilih melalui seleksi. Selain menjalani serangkaian tes, para anggota Kompolnas juga lolos penilaian dari Badan Reserse Kriminal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Para anggota Kompolnas dilantik karena lima anggota Kompolnas 2012-2016 akan habis masa jabatan pada 18 Mei 2016.   antara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement