Senin 02 May 2016 14:00 WIB

Dua Opsi untuk Taufan Tiro

Red:

Foto : Antara/Reno Esnir  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap menjelaskan, partainya memberi dua opsi kepada anggota fraksinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Andi Taufan Tiro. Dua opsi tersebut, yakni Taufan mengundurkan diri atau menunggu surat pemecatan dari partai.

"Saya yakin saudara Taufan Tiro sudah memikirkan jalan terbaik untuk masalah ini," kata Mulfachri di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Ahad (1/5).

Pihaknya belum sempat berkomunikasi dengan Taufan setelah rekan satu partainya itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berencana akan segera memanggil Taufan untuk membicarakan masalah hukumnya.

Pihaknya mengimbau semua pihak agar mendukung azas praduga tak bersalah. Jangan sampai Taufan dinilai bersalah. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih dalam penyidikan. Putusan pengadilan akan menentukan apakah Taufan bersalah atau sebaliknya. "Azas praduga tak bersalah adalah sesuatu yang kita junjung tinggi," ujarnya.

KPK menetapkan ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR itu sebagai tersangka. Status yang sama juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Taufan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Amran disangkakan dengan pasal yang sama. Dalam perkara ini sudah ada tujuh tersangka. KPK telah terlebih dahulu menetapkan lima orang tersangka, yaitu anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp 7,4 miliar. Uang tersebut diberikan agar Andi meloloskan proyek dari program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Andi kemudian minta upah sebesar tujuh persen dari jumlah proyek, yaitu Rp 7 miliar.

Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan Jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diberikan tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow, kepada Jailani di sekitar Blok M. Keesokan harinya, Jailani menyerahkan uang itu kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR, Kalibata, sekitar pukur 02.00 WIB

Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp 2 miliar yang ditukar menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.

Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp 2,2 miliar untuk pembayaran upah proyek peningkatan Jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun, uang dipotong Rp 300 juta sehingga hanya Rp 1,9 miliar yang diserahkan ke Andi Taufan Tiro.

Terakhir, penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. rep: HAlimatus Sa'diyah  antara ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement